Karo Terkini

TEREKAM CCTV, Detik-Detik Eksekutor Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Boncengan Naik Sepeda Motor

Peristiwa kebakaran rumah Sempurna Pasaribu, yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) lalu sudah menemui titik terang.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Peristiwa kebakaran rumah Sempurna Pasaribu, yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) lalu sudah menemui titik terang.

Setelah serangkaian pengembangan, akhirnya ditemukan kebakaran tersebut merupakan murni aksi kejahatan dimana saat ini sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka.

Aksi dua tersangka yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tanjung yang bertindak sebagai eksekutor ini, kini semakin jelas. Pasalnya, aksi keduanya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang merupakan bagian dari bukti yang diperoleh oleh kepolisian saat melakukan pengembangan.

Dari sumber yang didapat, aksi keduanya terekam CCTV yang berdurasi sekitar 1 menit 32 detik tersebut para pelaku tampak terekam dari beberapa titik CCTV. Kedatangan para pelaku ke sekitar lokasi, terekam mulai sekira pukul 03.11 WIB yang datang dari persimpangan Jalan Irian menuju ke Jalan Nabung Surbakti.

Dari rekaman CCTV, setelah melintasi rumah Sempurna yang tepat berada di persimpangan tersebut sekitar 20 meter keduanya yang menggunakan sepeda motor tersebut berbalik arah kembali menuju arah rumah Sempurna.

Selanjutnya, keduanya kembali memutar arah dan akhirnya memberhentikan sepeda motor yang dikendarai keduanya di depan toko bangunan yang tak jauh dari rumah Sempurna sekira pukul 03.12 WIB.

Tak lama berselang, dari rekaman CCTV di sekitar lokasi merekam salah satu pelaku yang diduga Yunus turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju rumah Sempurna.

Selanjutnya, sekitar lima menit berselang salah satu pelaku Rudi yang masih menunggu di sepeda motor akhirnya menjemput Yunus ke depan rumah Sempurna.

Saat itu juga, api mulai terlihat menyala hingga akhirnya membakar rumah Sempurna Pasaribu dan menewaskan Sempurna bersama istri, anak, dan cucunya.

Sekira pukul 03.18 WIB, kedua pelaku langsung berboncengan menggunakan sepeda motor meninggalkan rumah Sempurna Pasaribu dan mengarah ke persimpangan Jalan Nabung Surbakti dan Jalan Kapten Pala Bangun.

Berdasarkan keterangan Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, adapun peran kedua pelaku sebelum kejadian Rudi bertindak membeli bahan bakar yang digunakan sebagai bahan utama membakar rumah Sempurna Pasaribu.

Sementara, Yunus bertindak menyiramkan bahan bakar campuran antara pertalite dan solar tersebut ke beberapa titik di rumah Sempurna hingga akhirnya menyulutnya dengan menggunakan api.

"Pelaku menyiramkan dulu bahan bakar tersebut ke rumah korban kemudian membakarnya. Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung," ujar Agung.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menyebabkan adanya empat korban jiwa tersebut. Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku sementara akan dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved