Berita Viral

Dirasa Timbulkan Masalah, Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Usai Pegi Bebas

Razman Nasution menilai putusannya tentang pra peradilan Pegi Setiawan melampaui kewenangan dan ultra petita.

HO
Dirasa Timbulkan Masalah, Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Usai Pegi Bebas 

TRIBUN-MEDAN.com - Razman Nasution bakal laporkan hakim Eman Sulaeman usai Pegi bebas.

Hal itu karena keputusan Eman dirasa menimbulkan masalah.

Keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan mendapat pertentangan dari pengacara kondang, Razman Nasution.

Baca juga: AC Milan Serius Buru Gelandang Tenaga Kuda Youssouf Fofana, Begini Reaksi AS Monaco

Razman Nasution bahkan berencana akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Bukan tanpa alasan, Razman Nasution menilai putusannya tentang pra peradilan Pegi Setiawan melampaui kewenangan dan ultra petita.

Hal tersebut disampaikan Razman Nasution saat muncul di acara Rakyat Bersuara iNews TV yang tayang pada Selasa (3/7/2024).

"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," katanya dikutip Kanal Youtube iNews TV, Rabu (10/7/2024).

Selain itu menurutnya, putusan hakim dinilai tidak komprehensif dan tidak berdasar.

Baca juga: AC Milan Serius Buru Gelandang Tenaga Kuda Youssouf Fofana, Begini Reaksi AS Monaco

Sehingga, putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan tersangka pembunuhan Vina kata Razman bakal menimbulkan masalah.

"Putusan ini dalam pikiran saya, menimbulkan problem yang berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," kata Razman Arif Nasution.

Ia pun kembali membacakan putusan hakim poin 5 yang menyebutkan bahwa 'menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon'.

Razman Arif mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.

Sejak SD Sudah Kerja, Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi Sempat Terancam Berhenti Sekolah
Sejak SD Sudah Kerja, Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi Sempat Terancam Berhenti Sekolah (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Kok putusan lebih lanjut. Putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya dan tidak tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," jelasnya.

Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.

"Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya," tuturnya.

Baca juga: NGERI! Tumpukan Bangkai Ayam Kalkun di Kos Tak Berpenghuni, Disebut Lubang Pembantaian untuk Ritual!

Oleh karena itu, Razman menyebut jika hakim Eman membaca pasal tersebut maka tidak mungkin keluar poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kok dia sudah mengikat putusan berikutnya, hakim apa dukun, apa tuhan karena itu kami sepakat dengan tim lainnya akan melakukan perlawanan dan melaporkan Eman Sulaeman ke komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tutupnya.

Atas putusan yang dinilai salah tersebut, Razman akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA.

Sebelumnya, Razman Nasution, salah satu yang getol menyuarakan Pegi Setiawan pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon kini turut bereaksi usai dinyatakan bebas.

Keterangan Razman Nasution yang menyebut Pegi Setiawan adalah pelaku dipatahkan Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).

Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan bebas.

Baca juga: NGERI! Tumpukan Bangkai Ayam Kalkun di Kos Tak Berpenghuni, Disebut Lubang Pembantaian untuk Ritual!

Baru-baru ini, Razman Nasution mengaku menghargai dan putusan terhadap kebebasan Pegi Setiawan.

Namun, ia tetap tidak sependapat dengan putusan hakim Eman Sulaeman.

Hal itu diungkapnya melalui Instagramnya yang mengunggah pernyataan Polda Jabar saat rilis usai Pegi Setiawan bebas.

"Meskipun DR. RAN tidak sependapat dgn putusan hakim Eman Sulaiman terkait Praperadilan Pegi Setiawan, namun sebagai.Lawyer Profesional DR. RAN menghargai dan menghormati putusan tersebut dan justru banyak hal yg harus didiskusikan terkait Diktum- Diktum Putusan agar kedepan bisa menjadi pertimbangan yang lebih substantif," kata Razman Nasution pada unggahan terbarunya, pada Senin (8/7/2024).

Razman mengaku akan menganalisa kembali jika kasus Pegi ini kembali berlanjut.

"Apakah putusan ini akan berakhir sampai di Pegi atau akan ada lagi episode berikutnya karena itu mari sama sama kita cermati dan analisa perkembangannya. Bismillah....!!!. (Medan_8 Juli '24)" tandasnya.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Update Transfer, AC Milan Segera Umumkan Rekrutan Pertama, Pemain Penerus Nomor 9 Rossoneri

Baca juga: CURHAT Anton Tanahnya Dibangun Tiang Wifi tak Izin, Protes Malah Dimarahi: Galak Kayak Emak-emak

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved