News Video

CURI MOTOR LOPER KORAN, Sempat Pura-pura Sembahyang di Kelenteng, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Seorang pria ditangkap polisi, atas kasus pencurian satu unit sepeda motor milik loper koran bernama Muhammad Syafri.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, atas kasus pencurian satu unit sepeda motor milik loper koran bernama Muhammad Syafri.

Pelaku yakni bernama Heri (41) warga Komplek Perumahan Merilen, Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Aksi pelaku terjadi di kelenteng Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (25/6/2024) lalu.

Kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini sempat terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Amatan Tribun-medan, pelaku ini awalnya datang ke lokasi dan berputar-putar sembahyang di depan Kelenteng.

Setelah itu, ia berjalan menuju ke arah sepeda motor korban yang terparkir di sudut halaman Kelenteng.

Kemudian, dengan cepatnya pelaku mencoba berupaya menghidupkan sepeda motor korban.

Lantaran tidak hidup, pelaku mendorong sepeda motor membawa kabur sepeda motor tersebut.

Namun, saat itu korban yang berada di gerbang kelenteng melihat sepeda motornya dibawa kabur.

Korban pun tampak berusaha mengejar pelaku. Tetapi pelaku berhasil kabur membawa motornya.

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, setelah kejadian itu korban yang merupakan seorang loper koran itupun membuat laporan kepada polisi.

"Modus pencuriannya, motor terparkir di kelenteng, kemudian pemilik lupa mengambil kunci kontaknya," kata Bambang kepada Tribun-medan, Senin (8/7/2024).

"Sehingga ketika tersangka melintas melihat kuncinya menempel kemudian dibawa oleh tersangka," sambungnya.

Katanya, setelah menerima laporan korban petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan PDAM Tirtanadi, pada Minggu (7/7/2024) kemarin.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sunggal, untuk di proses lebih lanjut," sebutnya.

Bambang menyampaikan, dari pengakuannya sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp 1,2 juta.

"Sepeda motornya dijual ke daerah Marelan. Uang hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved