Medan terkini

TERKINI Kepsek SMA 8 Dianggap tak Kompeten, Ombudsman Temukan Maladministrasi Rugikan Siswi MSF

Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba untuk menerbitkan keputusan agar siswi MSF ( Maulidza Sari Febriyanti ) naik kelas.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba untuk menerbitkan keputusan agar siswi MSF ( Maulidza Sari Febriyanti ) naik kelas.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran kasus viral ini, ditemukan bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Sekolah.

"Atas hal itu, mengakibatkan kerugian bagi peserta didik. Kami menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam memutuskan MSF tinggal kelas, karena absen 34 hari."

"Ombudsman Sumut memberikan tindakan korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, untuk melakukan Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Sumut, untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas kepada MSF ke kelas XII," kata James, Sabtu (6/7/2024).

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Belanda vs Inggris, Duel Klasik EURO Paling Ditunggu

Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara meminta klarifikasi terhadap orang tua MSF Coky Indra terkait siswi kelas XI SMA Negeri 8 yang tidak naik kelas usai orang tuanya melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut di kantor Ombudsman Sumut, Rabu (26/6/2024).
Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara meminta klarifikasi terhadap orang tua MSF Coky Indra terkait siswi kelas XI SMA Negeri 8 yang tidak naik kelas usai orang tuanya melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut di kantor Ombudsman Sumut, Rabu (26/6/2024). (HO)

Selain itu, kata James, Ombudsman Sumut juga langsung menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan.

LAHP juga diberikan Ombudsman Sumut, kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan Inspektorat Pemprov Sumut.

James mengungkapkan Ombudsman Sumut, meminta kepada Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, untuk melakukan pendampingan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tindakan korektif LAHP tersebut.

"Kemudian, memberikan sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika tidak melaksanakan tindakan korektif LAHP Ombudsman Sumut," ucap James.

James menambahkan Kepala SMAN 8 Medan dan Disdik Sumut, diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP.

"Ombudsman menemukan maladministrasi konflik kepentingan, tidak kompeten dan tidak patut, dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seorang peserta didik tidak naik kelas hanya dikarenakan ketidakhadiran," kata James.

James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh Rosmaida, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.

"Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," jelas James.

Sebelumnya, Komisi E DPRD Sumut dalam Rapat Dengar Pendapat dengan  Disdik Sumut (juga dihadiri Kepsek SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan orang tua Maulizda), Rabu (3/7/2024), menyepakati keputusan tidak naik Maulizda ditarik kembali.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman mengatakan, hal itu dikarenakan berdasarkan keterangan Disdik Sumut, Maulidza memiliki nilai yang cukup baik.

"Sudah ada kesepakatan, mungkin dinaikkan kelas tapi dengan ada persyaratan. Karena kalau tinggal kelas tidak solusi. Karena saya dengar dari Dinas Pendidikan, si murid nilainya bagus, enggak layak juga ditinggal (kelas) kan," ujar Edi Surahman saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024).

Dikatakan Edi, adanya ketidakhadiran Maulidza tidak bisa dijadikan persyaratan untuk tidak naik kelas.

"Tapi mungkin ada absen-absen itu terjadi setelah ada perselisihan paham antara orangtua murid dan kepsek. Tapi itu tidak bisa jadi persyaratan bagi kami, sehingga tetap bisa dinaikkan (kelas). Artinya kita tidak mengintervensi pihak manapun kalau bisa cari solusi terbaik," ungkapnya.

Dia juga meminta agar SMAN 8 Medan lebih fokus kepada pembinaan siswa.

Sehingga tidak harus melibatkan siswi MSF dalam urusan pelaporan orang tua siswa ke Polda Sumut.

"Saran kami cari solusinya karena di sekolah ini kan sifatnya pembinaan. Tolong dicari peraturannya sehingga menjadi tolok ukur supaya murid ini bisa melanjutkan sekolah, tidak tinggal kelas," katanya.

Terkait persyaratan agar MSF naik kelas, Edi mengaku tidak dibahas secara rinci di dalam rapat.

"Syaratnya kita tunggu saja apa solusinya, cari syarat yang terbaik kalau bisa jangan tinggal kelas, dengan catatan persyaratan khusus. Pihak sekolah mau mengikuti instruksi, saya yakin pasti ada kesepakatan yang baik," pungkasnya.

Fakta Temuan Ombudsman

Sebelumnya,Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara mencatat dua fakta terkait siswi kelas XI SMA Negeri 8 yang tidak naik kelas usai orangtuanya melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean mengatakan, fakta pertama yakni dalam catatan ketidakhadiran selama 34 hari, orangtua MSF selalu mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada guru sebagai pemberitahuan sakit.

Kemudian, fakta kedua, pemanggilan orang tua MSF ke sekolah hanya dilakukan satu kali pada 10 Juni 2024.

"Berdasarkan hasil klarifikasi kami, ada dua hal yang menjadi catatan penting yakni pertama, MSF selalu menyampaikan pesan melalui WhatsApp ke guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan terkait ketidakhadirannya dikarenakan kondisi sakit.

Kedua, Pihak SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali meminta informasi kepada orangtua MSF dan MSF terkait ketidakhadirannya, dan hal itu pun dilakukan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian raport," ujar James, Rabu (26/6/2024).

Kepsek SMAN 8 Medan Rosmaida Purba saat menggelar konferensi pers.
Kepsek SMAN 8 Medan Rosmaida Purba saat menggelar konferensi pers. (Istimewa)

James juga menjelaskan, awal mula orang tua MSF melaporkan dugaan pungli dan korupsi adalah pada Desember 2023.

Saat itu, SMA N 8 Medan mengundang orang tua siswa untuk sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

"Awalnya pihak SMA Negeri 8 Medan melaksanakan sosialisasi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024. Pada sosialisasi tersebut, orangtua MSF menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan," jelas James berdasarkan klarifikasi tersebut.

Baca juga: Spanyol vs Prancis Semifinal EURO 2024, Rekor Duel H2H, Prediksi Skor dan Formasi Spanyol vs Prancis

James mengatakan pada saat sosialisasi tersebut pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan orang tua siswi MSF. Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, justru marah kepada peserta rapat sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orang tua siswa.

Diketahui, MSF tidak naik kelas, tidak lepas orang tuanya, Indra Coky melaporkan dugaan pungli di SMAN 8 Medan ke Polda Sumut, Gubernur Sumut, Inspektorat Sumut dan Disdik Sumut.

Dalam pemeriksaan kasus tinggal kelas ini, Ombudsman Sumut memintai keterangan MSF dan orang tuanya, Coky Indra, Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, beberapa waktu lalu.

Kepsek SMAN 8 Medan Acuhkan Arahan  Kepala Distik Sumut

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis heran melihat sikap Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba yang  enggan mengindahkan arahannya untuk meninjau ulang keputusannya.

"Kami sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan terhadap siswi berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas. Tapi saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ujar Haris, Sabtu (29/6/2024).

Haris menuturkan, Disdik Sumut akan tetap mengungkapkan fakta-fakta baru atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan.

"Tidak apa-apa (dia berkeras) kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru),"kata Haris.

Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.

Haris menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah.

Sehingga atas dasar itu, kata dia, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.

"Itu ketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar redah (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Haris.

Kemudian, Haris membeberkan kelalaian yang lain dilakukan Rosmaida.

Dimana menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, tanpa peraturan ketentuan ditetapkan, contoh jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.

"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ucap Haris.

Kadis Haris Lubis Sudah Memohon-mohon, Tetapi Tidak Digubris

Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap memberikan masukan dan solusi, untuk mengevaluasi dan ditinjau kembali keputusan itu. Agar permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.

"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," pungkasnya.

Namun, Rosmaida Purba tetap ngotot dengan sikapnya. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Sumut telah membentuk tim untuk memeriksa dan mendalami kasus ini.

Panggilan kedua sebanyak 19 guru diperiksa 

Disdik telah memanggil guru-guru yang ada dalam rapat penentuan tinggal kelas itu.

Adapun surat panggilan kedua dari Dinas Pendidikan Sumut itu dengan Nomor: 800/1.6.2/5254/Subbag.Umum/VII/2024 yang ditandatangani Kadisdik Sumut Ir. Abdul Haris, MSi.

Dalam surat itu, para guru itu akan dimintai keterangan secara bergantian dengan waktu berbeda.

Pemeriksaan itu akan dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024 mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.

Baca juga: Kritikan Ronaldinho Sesuai Ekspetasi, Brasil Tersingkir di Copa America 2024 dengan Skuat Terburuk

Sebanyak 19 orang guru yang dimintai keterangan terkait pembangkangan Kepsek Rosmaida Purba tersebut.

Daftar guru SMAN 8 Medan yang dipanggil itu yakni:

1. Suria Pardamean (Wakepsek Bidang Kurikulum)

2. Maryono (Wakepsek Bidang Kesiswaan).

3. Rencus Benyamin (Wakepsek Bidang Humas).

4. Fathul Mulki Nasution (Wali Kelas)

5. Sami Sarah Samosir (Guru BK)

6. Ahmad Fauzan Erwin (Guru Agama Islam).

7. Sastriani (Guru PPKN).

8. Nurmada Ningsih (Guru Bahasa Indonesia).

9. Raden Dwi Puspa Kusumawati (Guru Bahasa Inggris).

10. Hj Elly Kesuma (Guru Matematika).

11. Sri Rahmawaty (Guru Matematika).

12. Berlian Sihombing (Guru Fisika).

13. Yazwar (Guru Biologi).

14. Niruanita Sihotang (Guru Kimia).

15. Rut Maria Br Ginting (Guru Fisika).

16. Ferdinan AP Sibagariang (Guru Prakarya).

17. Rut Ika MS Kalit (Guru Seni Budaya).

18. Herbin Manurung (Guru Matematika).

19. Samuel Aritonang (Guru Sosiologi).

Baca juga: Final Idaman Copa America 2024 Bukan Jumpa Brasil Lagi, Argentina Vs Uruguay Paling Ideal

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved