News Video

Curi Motor Honda Kharisma Milik Karyawan Perumahan di Sei Mencirim, Residivis Ini Di Dor Polisi

Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor. Dua pelaku lainnya masih Diburon.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor. Dua pelaku lainnya masih Diburon.

Pelaku yakni bernama Suwandi alias Wandik (32) warga Jalan Sekip, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, pelaku ini ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Mastari Abdi.

Dimana, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Kharisma di Perumahan Graha Skip Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Sabtu (29/6/2024) lalu.

"Pelaku mencuri sepeda motor korban yang sedang terparkir di depan kantor pemasaran perumahan," kata Bambang kepada Tribun-medan, Senin (8/7/2024).

Ia menjelaskan, setelah petugas menerima laporan dari korban pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, pada Minggu (30/6/2024) lalu.

"Pelaku pada saat diamankan, mencoba melarikan diri sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur," sebutnya.

Bambang menyampaikan, setelah diberikan tindakan tegas dan terukur pelaku pun di boyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis.

Kemudian, pelaku pun diboyong ke Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya bernama Fandi yang merupakan penjaga malam di perumahan tersebut.

"Pada saat itu, pelaku ini bekerjasama dengan penjaga malam di perumahan itu untuk memberikan informasi kegiatan yang ada di sana," ujarnya.

Dijelaskannya, setelah situasi sepi keduanya ini datang ke lokasi dan langsung mencuri sepeda motor korban.

Setelah berhasil, sepeda motor tersebut pun langsung dijual melalui rekannya bernama Arif kepada seorang penandah.

"Dua pelaku lagi masih kita buru," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan, dari pengakuannya sepeda motor korban dijual dengan harga Rp 900 ribu dan uang hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHPidana. Pelaku ini merupakan residivis, kasus perkelahian dan pencurian," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved