Berita Viral
SOSOK Prof Agus Surono, Saksi Ahli Dicap tak Independen Kubu Pegi, Pernah Jadi Ahli Kasus Sambo
Inilah sosok Prof Agus Surono, saksi ahli dicap tak independen kubu Pegi Setiawan. Prof Surono ternyata pernah jadi saksi ahli di kasus Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Prof Agus Surono, saksi ahli dicap tak independen kubu Pegi Setiawan.
Prof Surono ternyata pernah jadi saksi ahli di kasus Ferdy Sambo.
Profesor Agus Surono merupakan guru besar Universitas Pancasila, Jakarta.
Ia menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024).
Agus Surono dihadirkan tim kuasa hukum Polda Jabar yang menjadi tergugat di sidang tersebut.
Di persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman, Agus Surono sempat berdebat dengan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Perdebatan dipicu karena berbagai macam pertanyaan disampaikan, Agus kerap menjawabnya dengan menyatakan seseorang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti.
"Dalam soal penetapan tersangka dan seterusnya maka penyidik harus mencari minimal dua alat bukti yang tadi sudah saya sebutkan tadi," kata Agus menjawab pertanyaan kuasa hukum Pegi.
Salah seorang kuasa hukum Pegi lainya, bertanya soal penetapan daftar pencarian orang (DPO) dan penetapan tersangka.
"Jika mereka menentukan menaikkan dia sebagai DPO tahun 2016 tapi penetapannya (sebagai tersangka) tanggal 21 Mei 2024. Apakah itu sah menurut ahli?" tanya kuasa hukum Pegi.
Agus pun menjawabnya dengan dikaitkan dengan persyaratan dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
"Mohon izin yang mulia tadi dalam kaitannya dengan putusan pengadilan tadi dijadikan sebagai petunjuk dan ketika kemudian penyidik menemukan alat bukti minimal dua," saat Agus masih bicara.
Kuasa hukum Pegi menyelak dan mengutarakan keraguannya.
"Pak Ahli, meragukan keahlianmu kalau begini," kata kuasa hukum Pegi.
Penonton sidang pun bersorak. Seketika itu juga hakim tunggal Eman Sulaeman menengahkan.
"Saya luruskan dulu pokoknya dalam forum ini tidak ada kesimpulan-kesimpulan. Kita juga harus menghargai ahli sependapat atau tidak sependapat dengan ahli. Baik ahli yang kemarin maupun ahli yang sekarang kita harus menghormati pendapatnya," kata Eman.
Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi bahkan menyebut saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.
"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang. Karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar Effendi saat sidang di PN Bandung, Kamis (4/7/2024).
Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.
"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," katanya.
Sementara itu, dalam sidang praperadilan itu, Agus Surono memastikan bahwa dirinya idependen.
Setelah sidang, kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili menyatakan kekecewaannya kepada ahli pidana yang dihadirkan Polda Jabar.
Niko melihat hakim tidak objektif dalam memberikan pandangan ahlinya.
"Ini ahli tadi menurut kami, tim penasihat Pegi Setiawan, ahli ini tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kami," kata Niko.
Bahkan Niko tegas menyebut ahli terkesan seperti sudah dipesan agar tidak bicara banyak.
"Kesannya ada pesan sponsor yang sudah diberikan kepada dia sehingga dia membatasi diri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kami."
"Dia setiap ditanya, dia selalu lari kepada dua alat bukti, dua alat bukti," kata Niko dengan nada tinggi.
"Kami kecewa sekali dengan ahli ini," pungkasnya.
Siapa sebenarnya Prof Agus Surono?
Dikutip dari berbagai sumber, Agus Surono lahir di Kendal, 30 Agustus 1970.
Agus Surono memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, dimulai dengan gelar Sarjana Hukum (SH) yang diperoleh dari Universitas Indonesia pada tahun 1998.
Dia kemudian melanjutkan pendidikan dan meraih gelar Magister Hukum (MH) dari universitas yang sama pada tahun 2001.
Kemudian, gelar doktor didapat dari Universitas Padjadjaran pada tahun 2008.
Selain menjadi guru besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono juga menjadi sekretaris program Pascasarjana Ilmu Hukum di universitas yang sama.
Sumber lain menyebut, Agus Surono juga menjadi anggota majelis kehormatan kode etik BPK RI.
Agus Surono kerap menjadi saksi ahli untuk menjelaskan tentang Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Tindak Pidana Korporasi dan Korupsi, Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Dikutip dari Tribunnews Bogor, Agus Surono ternyata pernah menjadi saksi ahli di kasus Sambo.
Ia menjadi saksi ahli yang didatangkan oleh terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di.
Saat itu ia menjadi saksi ahli dalam sidang anak buah Sambo, kasus Perintangan Penyidikan.
Bahkan cuplikan sidang itu diunggah oleh Agus Surono di akun Instagramnya.
"Memberikan keterangan ahli perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa HK & AN, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Semoga majelis Hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut," tulis Agus.
(*/Tribun Medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| INI PENYEBAB Media Twitter Atau X Tak Bisa Diakses Malam Ini, Simak Ini Solusinya |
|
|---|
| ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip |
|
|---|
| MENGENAL SOSOK Laksamana TNI AL Joko Andriyanto Komandan Pusat Komando Pasukan Katak |
|
|---|
| BANTAH RIBUAN, Irjen Sandi Sebut 300 Personel yang Duduki Jabatan Sipil, Tunggu Perintah Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Prof-Agus-Surono-Saksi-Ahli-Dicap-tak-Independen-Kubu-Pegi-Pernah-Jadi-Ahli-Kasus-Sambo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.