Breaking News

Berita Viral

Benarkah CAT Wanita PPLN Den Haag Itu Terkena Penyakit Kelamin Usai Berhubungan Intim dengan Hasyim?

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, di dalam persidangan korban mengaku mengalami gangguan kesehatan usai berbuat asusila.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengadu yang merupakan oknum anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap di persidangan DKPP jika CAT diduga mengalami gangguan kesehatan usai berhubungan intim dengan Hasyim Asy'ari, sehingga Hasyim pun dimintakan oleh si CAT untuk turut mengecek kesehatannya di Indonesia.

Adapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan korban pernah diminta dokter untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, di dalam persidangan korban mengaku mengalami gangguan kesehatan usai berbuat asusila pada 3 Oktober 2023.

Pada 18 Oktober 2023, korban kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dan memeriksakan diri ke dokter.

Hasilnya dia diminta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama Hasyim.

“Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu (korban) dan teradu (Hasyim),” ujar Ratna dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Kompas.com yang berjudul: DKPP: Korban Alami Gangguan Kesehatan akibat Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Atas dasar itu, lanjut Ratna, korban menghubungi Hasyim dan memintanya untuk turut menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hasyim Asy'ari pun menyanggupi permintaan korban dari Belanda agar dirinya cek kesehatan juga di Indonesia.

Informasi yang beredar di kalangan awak media, bahwa gangguan kesehatan yang dimaksud ialah penyakit kelamin.

Terkait hal ini (penyakit kelamin), Tribun Medan telah mencoba konfirmasi ke Hasyim Asy'ari melalui pesan WhatsApp, namun belum ada balasan. Hasyim Asy'ari hanya membaca pesan yang telah terkirim.

Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy'ari dipecat dari Ketua KPU RI menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada November mendatang.

Sanksi pemecatan tetap terhadap Hasyim Asyari tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim Asyari dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu (seorang wanita anggota PPLN Den Haag), termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara  dugaan tindak asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024) lalu.

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur  kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan pada Kamis (18/4/2024) lalu.

Setelah Hasyim Asy'ari dipecat dari Ketua KPU RI, bagaimana kondisi wanita oknum anggota PPLN Den Haag tersebut?

Wanita CAT tampak menangis saat hadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang putusan DKPP ini terungkap, Hasyim Asy’ari sempat membuat surat perjanjian untuk menikahi dan beri sejumlah fasilitas kepada wanita anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT, usai keduanya melakukan hubungan badan secara paksa di salah satu hotel di Belanda.

Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus. 

Fakta itu diungkapkan oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan surat putusan perkara dugaan pelanggaran etik Hasyim Asyari di kantor DKPP Ri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).  

Perjanjian itu ditandatangani Hasyim lantaran CAT mendatanginya ke Jakarta dalam maksud menagih janji untuk dinikahi usai keduanya  berhubungan badan di Belanda. 

Saat wanita yang pernah ditidurinya datang dari Belanda ke Jakarta, Hasyim Asyari memberikan sejumlah fasilitas untuk ACT. 

“Bahwa pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu (Hasyim Asy'ari) berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan,” kata Dewi di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Apartemen itu dipesan atas Wildan Sukhoyya yang merupakan asisten Hasyim Asyari dan digunakan ACT selama sekitar satu bulan, sejak 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

Setelah menunggu beberapa waktu, CAT tetap tidak mendapatkan kepastian sehingga ia meminta agar Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang berisi janji untuk menikahinya pada Januari 2024.

"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.

Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu.

Surat perjanjian itu juga disebut relevan dengan peristiwa mereka melakukan hubungan badan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, yang terjadi pada 3 Oktober 2023.

Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari:

1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Selain lima poin tersebut, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.

Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim Asy'ari memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun.

Menunggu Keppres Jokowi

Terkait Keppres pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI ini, Pengacara kondang Hotman Paris memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris awalnya mempertanyakan hubungan antara si Hasyim Asy'ari dengan wanita pengadu.

Hubungi intim itu, apakah paksaan atau mau sama mau. Karena ada sejumlah kejanggalan dalam putusan DKPP ini soal adanya dugaan pemaksaan hubungan.

Menurut Hotman, soal tuduhan pemaksaan hubungan intim di kamar yang dilakukan oleh dua orang sangat sulit dibuktikan.

Jika pun ada tuduhan pemaksaan hubungan intim, seharusnya kata Hotman Paris, harus dibarengi adanya bukti laporan polisi.

Hotman Paris pun meminta Presiden Jokowi agar terlebih dahulu melihat isi putusan DKPP dan sekaligus memeriksa chat WA dari si pengadu ke Hasyim Asy'ari.

Karena ada dugaan, chat dari si pengadu ke Hasyim Asy'ari menanyakan soal penyakit kelamin yang satu-satunya berasal dari Asia.

Si pengadu pun diduga menyuruh teradu agar mengecek kesehatannya.

Kejanggalan lain dari sikap si pengadu, kata Hotman Paris, awalnya dia meminta agar dirinya tidak dipublikasi dan tidak muncul ke publik. Tapi setelah pengadu menang di DKPP, si pengadu langsung muncul ke hadapan publik dan menggelar konferensi pers.  Menurut Hotman Paris, hal ini merupakan sesuatu keanehan.

Hotman Paris pun memberikan usulan kepada Presiden Jokowi agar memeriksa secara detail isi putusan DKPP sebelum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU RI.

Pengamat: Jangan-jangan Ini Hanya Skenario

Sementara, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menduga tak merasa bersalahnya Hasyim Asy'ari setelah dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tindakan asusila.

Kata Trubus Rahardiansah membuat publik jadi menduga-duga, jangan-jangan dipecatnya Hasyim dari jabatan Ketua KPU hanya skenario.

Mulanya Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim tersebut memang sudah terbukti. Berdasarkan pengakuan korban yakni CAT.

“Kemudian ini sebetulnya menyangkut hal pribadi. Apakah sepenuhnya kesalahan ada pada Hasyim? Karena namanya terjadinya sebuah persetubuhan ada kesepakatan dua pihak karena sama-sama dewasa,” kata Trubus, dihubungi Wartawan Tribunnews Rahmat W Nugraha, Kamis (4/7/2024).

Atas hal itu, dikatakannya publik jadi berpikir jangan-jangan ini hanya skenario untuk menyelamatkan berbagai persoalan yang selama ini mendera KPU. 

“Karena saya melihat ini bukan yang pertama kali, dulu pernah juga sama Wanita Emas dan dinyatakan tidak terbukti. Baru sekarang ini (Diputus) apakah ini untuk menutup berbagai persoalan terkait kebijakan KPU yang selama ini dinilai berpihakan kepada pemenang dalam konteks Pemilu 2024,” jelasnya.

Kemudian Trubus menyinggung pernyataan Hasyim yang mengatakan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP atas keputusan tersebut.

“Artinya itu terlihat seperti skenario, bukti bahwa dia (Hasyim bertujuan dipecat). Jadinya adanya asusulia itu hanya sebagai titik masuk saja. Karena pembelaan Hasyim sendiri sangat lemah. Seperti membiarkan korban berbicara panjang lebar,” kata Trubus.

“Lalu ini jangan-jangan mengalihkan persoalan saja, karena Kaesang ini akan maju di Pilkada Serentak, entah di Jakarta atau di Jawa Tengah,” tandasnya.

Sebelumnya eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dirinya yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024).

Sebagaimana diketahui Hasyim kini telah dipecat oleh DKPP sebagai ketua dan anggota KPU RI sebab terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu. 

Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Hasyim merasa bersyukur atas putusan DKPP itu.

Ia kini merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai ketua KPU. 

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Baca juga: Hotman Paris Soroti Wanita PPLN Den Haag yang Muncul ke Publik Usai Menang Lawan Hasyim Asyari

Baca juga: PENGAMAT: Jangan-jangan Dipecatnya Hasyim Asyari dari Ketua KPU Hanya Skenario

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved