Sumut Terkini
BPOM Sita Mesin dan Bahan Baku Kosmetik padahal Perusahaan Baru Berdiri dan Belum Produksi
Perusahaan tak Produksi Malah Digerebek, Pengacara Hisar Sitompul menyebutkan jika tindakan BPOM Medan dinilai tidak profesional.
TRIBUN-MEDAN.COM - BPOM Medan digugat pra-peradilan atas penyitaan aset dan penetapan tersangka Direktur PT Arkata Vittorio Estetika Medical, Limiyanto Tanseri, di Pengadilan Negeri Medan.
Pengacara Hisar Sitompul menyebutkan jika tindakan BPOM Medan tidak berdasar lantaran PT Arkata Vittorio Estetika Medical baru dirintis pada Desember 2023 dan belum berproduksi.
"Perusahaan kosmetik ini masih berproses. Izin usaha baru terbit tanggal 14 Maret 2024 dan masih menunggu izin BPOM tapi malah sudah digerebek padahal produksi saja belum," Kata Hisar kepada wartawan Tribun Medan, 29 Juni 2024.
Ia merinci jika BPOM Medan menyita puluhan mesin dan bahan baku hanya bermodalkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Hisar turut menegaskan jika tak ada korban dari produk kliennya sehingga tak layak dipidana.
"Pasal 138 Undang-undang Kesehatan jelas ditulis sekalipun ada temuan BPOM seharusnya melakukan pembinaan. Urgensi apa harus pidana?" tuturnya heran.
Ia juga menemukan kejanggalan lantaran lima surat diterbitkan dalam satu hari.
Kelima surat itu adalah Surat Tugas, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan.
"Luar biasa ini, baru pertama dalam sejarah lima surat diterbitkan pada tanggal yang sama, tanggal 23 April 2024," tambahnya.
Hisar mencium adanya dugaan BPOM Medan tidak profesional bahkan cenderung ditunggangi perusahaan besar untuk 'mematikan' kompetitor.
Tersangka dan mantan pejabat BPOM Medan pernah bekerja dalam satu perusahaan.
"Kami menduga BPOM ditunggangi oleh mantan pejabatnya untuk mematikan pesaing bisnis," tambah Hisar.
Atas berbagai kejanggalan ini, Hisar berharap gugatan pra-peradilan bisa diterima majelis hakim.
"Kami yakin hakim bisa memberikan putusan yang adil atas klien kami ini karena memang tak ada alasan untuk dipidana," pungkasnya.
Diwawancarai terpisah, penyidik BPOM Denny S Purba tak menjawab pertanyaan jurnalis apakah ada korban dari produk PT Arkata Vittorio Estetika Medical.
Ia hanya meminta jurnalis untuk menghadiri sidang Pra-pid di PN Medan.
"Kita ketemu di PN ya, terima kasih," pungkasnya. (*)
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|