Sumut Memilih
Jelang Pemungutan Suara Ulang di TPS 12, Bawaslu Samosir Tegaskan Jangan Kampanye
Bawaslu akan melakukan pengawasan dan akan terbuka kepada masyarakat apabila ada yang melaporkan adanya politik uang (money politic).
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Samosir menegaskan proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12, Desa Pardomuan l, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dilaksanakan tanpa melakukan kampanye.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata saat menggelar sosialisasi dalam rangka persiapan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Kamis (27/6/2024).
“Pada saat proses pemungutan suara ulang di TPS 12 Desa Pardomuan l, agar tidak melakukan kampanye," ujar Robinson Simarmata, Jumat (28/6/2024).
"Bila ada yang melihat kampanye boleh disampaikan kepada Bawaslu, dan itu akan menjadi catatan bagi kami,” sambungnya.
Selanjutnya, ia menyoal terkait adanya isu money politics.
Pihaknya akan melakukan pengawasan dan akan terbuka kepada masyarakat apabila ada yang melaporkan adanya politik uang (money politic).
“Terkait pelanggaran money politics harus melalui mekanisme yang sudah ada di Bawaslu. Dalam mekanisme ini, Bawaslu tidak berdiri sendiri tetapi disertai oleh Gakumdu," sambungnya.
"Kemudian kita membuka ruang dengan pembuktiannya, jadi harus ada pembuktian, barang bukti, alat bukti dan juga saksi,” ungkapnya.
Untuk pengawasan di TPS nantinya lanjut Robinson, akan dilakukan langsung oleh ketua Panwascam, sebagai utusan dari Bawaslu.
"Meskipun kami telah menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan prosedur, namun kami berharap keterlibatan dari seluruh pihak untuk ikut mengawasi jalannya tahapan,” pungkasnya
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencoblosan.jpg)