Berita Viral

USAI Terus Dikritik, Polda Jabar Akhirnya Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar akhirnya memastikan bakal hadir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (1/7/2024) nanti. 

Instagram
TINGKAH Pegi Setiawan Saat Rilis Kasus Vina Cirebon Disorot, Berontak Usai Konferensi Pers 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jabar akhirnya memastikan bakal hadir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (1/7/2024) nanti. 

Sebelumnya, Polda Jabar dituding tak memiliki bukti yang kuat untuk menghadapi gugatan Pegi Setiawan

Polda Jabar memang mangkir dalam sidang Praperadilan yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (24/6/2024). 

Namun kali ini, Polda Jabar memastikan bakal hadir menghadapi gugatan Pegi Setiawan

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim.

Kata dia, hal tersebut diketahui setelah Polda Jabar melaporkan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan praperadilan Pegi.

"Sudah dijelaskan siap hadir dalam sidang praperadilan dengan waktu yang telah ditetapkan," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (25/6/2024).

Sedari awal, sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) sudah diprediksi tak akan berjalan mulus.

Prediksi ini disampaikan oleh Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah.

Ia menyebut, sidang tersebut tak akan berjalan sesederhana yang dibayangkan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan memberi sindiran menohok ke Polda Jabar setelah tidak menghadiri sidang Praperadilan pada Senin (24/6/2024) kemarin. 
Kuasa Hukum Pegi Setiawan memberi sindiran menohok ke Polda Jabar setelah tidak menghadiri sidang Praperadilan pada Senin (24/6/2024) kemarin.  (HO)

Apalagi jika tujuannya ingin membebaskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan pada Pegi Setiawan.

"Praperadilan ini kan masalah penetapan tersangka Pegi. Bicara penetapan tersangka kan, alat bukti yang digunakan bisa dilihat secara kuantitas dan kualitas. Kalau kuantitas itu kan minimal ada dua alat bukti yang harus terpenuhi," ujar Heri kepada Tribun Jabar, Minggu (23/6/2024).

Bukti berupa dokumen-dokumen Pegi, seperti ijazah diakui Heri belum tentu nantinya bisa masuk atau berkaitan dengan status DPO Pegi bersama pelaku lainnya.

"Intinya, praperadilan ini enggak akan singkat. Prosesnya berjalan paling cepat seminggu dan harus ada putusan di hari terakhir. Kalau hari pertama itu biasanya bacaan terkait legal standing, termasuk pembacaan permohonan dari pemohon mengenai praperadilan yang diajukan," katanya.

Sehingga, lanjut dia, untuk membuktikan bukti-bukti dalam persidangan praperadilan tak cukup hanya dengan dokumen atau bahkan status facebook saja.

Sebab, hal ini tidak bisa menjelaskan sehingga perlu ada data pendukung, misalnya saksi.

Alhasil sidang perdana praperadilan Pegi harus ditunda gegara mangkirnya Polda Jabar.

Kemudian, sidang praperadilan bakal digelar kembali pada 1 Juli 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Bandung.

Padahal pada keluarga Pegi Setiawan sudah optimis memenangkan sidang tersebut dan menyambut kepulangan Pegi ke pelukan keluarga.

Baca juga: Terungkap 164 Wartawan Ikut Judi Online, Menkominfo Budi Arie: Tolong Teman-teman Diingatkan

Baca juga: Potret Pegawai KPU Labura Bekerja di Tenda Darurat setelah Kantornya Hangus Terbakar

Sebelumnya, Polda Jabar sjuga sempat mengakui sudah siap untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi pada Senin kemarin.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan hal ini tepat pada H-1 sidang praperadilan digelar.

Jules turut menyebut pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi.

"Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka, tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat," ujar Jules dikutip dari YouTube Kompas TV.

Pada saat kemarin, Jules belum mau untuk mengungkap jumlah tim kuasa hukum dari Polda Jabar yang akan hadir pada sidang hari ini.

Namun, sambungnya, ada kemungkinan kuasa hukum dari luar kepolisian yang ikut menjadi tim kuasa hukum.

"Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini (kemarin) belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerjasama dengan kuasa hukum dari eksternal," jelas Jules.

Baca juga: Potret Pegawai KPU Labura Bekerja di Tenda Darurat setelah Kantornya Hangus Terbakar

Baca juga: Polres Simalungun Bagi 800 Paket Bansos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved