Laporkan Kejahatan hingga Urus SIM, Polres Tanjungbalai Sosialisasi Aplikasi Super Apps Polri 

Polres Tanjungbalai mensosialisasikan aplikasi Super Apps Polri kepada warga di Kota Tanjungbalai, Selasa, (25/06/24).

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Polres Tanjungbalai mensosialisasikan aplikasi Super Apps Polri kepada warga di Kota Tanjungbalai, Selasa, (25/06/24). 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai mensosialisasikan aplikasi Super Apps Polri kepada warga di Kota Tanjungbalai, Selasa, (25/06/24).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasihumas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh seluruh personel termasuk Bhabinkamtibmas.

"Kami menyampaikan cara menggunakan aplikasi Polri Super App. Aplikasi ini berisikan pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat seperti dalam hal perpanjangan SIM, pembayaran STNK, pengaduan masyarakat dan layanan Polri lainnya yang dapat diakses dengan mudah melalui PRESISI – POLRI SuperApp. Silakan diunduh di Play store / App store pada handphonenya," ujarnya.

Aplikasi ini dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kejahatan maupun tindak pidana serta untuk mendapatkan bantuan dari personel kepolisian.

Baca juga: Meriahkan HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Tanjungbalai Gelar Lomba Gebuk Bantal di Sungai Asahan

Selain itu bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat agar bersama sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta bersinergi dengan Kepolisian dalam hal menjaga lingkungan tempat tinggal.

"Apabila warga masyarakat memerlukan bantuan dan kehadiran pihak Kepolisian agar menghubungi Call Center 110 bebas pulsa guna pelaporan cepat atau menghubungi nomor telepon 081264020328, 082163251197, 081375352736," pungkas Kasi Humas.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved