Berita Viral

KADIS PENDIDIKAN Sumut Abdul Haris Lubis Angkat Bicara soal Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Purba

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Abdul Haris Lubis, buka suara terkait nasib Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Abdul Haris Lubis, buka suara terkait nasib Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba.

Sebelumnya, seorang siswi SMAN 8 Medan inisial M diduga tidak naik kelas karena laporan dugaan pungli Rosmaida Purba.

Adapun pelapor Kepsek Rosmaida Purba yakni ayah dari siswi M, Choky.

Kadis Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan, institusinya telah memeriksa Rosmaida Purba.

Dia mengaku siswi M tidak naik kelas karena persoalan absensi, bukan pelaporan pungli.

Namun berdasarkan pemeriksaan, ada kelalaian sekolah dalam membina M.

Sekolah dinilai abai dalam mensosialisasikan aturan sekolah ke siswanya.

"Jadi sebenarnya poin itu memang ada di kriteria kenaikan kelas itu, berdasarkan aturan oleh sekolah masing masing (pihak) bersepakat.

Tetapi mestinya itu dilakukan awal ajaran baru, lalu disosialisasikan kepada semua guru, kepada semua murid, kepada semualah orangtua," ujar Haris, Selasa (25/6/2024).

Kelalaian lainnya, sambung Haris, setelah siswa itu berlarut-larut tidak hadir, sama sekali tidak ada pembinaan yang dilakukan pihak sekolah.

"Benar adanya bahwa siswa itu tidak masuk sekolah 34 hari, tetapi kelalaian selanjutnya kalau ada siswa tidak masuk 3 hari dipanggil dong, diberi tahu orangtuanya dan berbagai hal. Itu namanya pembinaan, pembinaan ini kan tidak terjadi," ujar Abdul Haris.

Atas dasar itu Abdul Haris meminta, Rosmaida Purba menganulir keputusannya tidak menaikan kelas M.

Bila hal itu tidak dilakukan, tidak menutup kemungkinan Rosmaida akan dicopot.

"Oleh karena itu kemarin, Senin saya sudah tandatangani, menyurati kepsek untuk mengevaluasi keputusannya, supaya dianulir (bila tidak dilaksanakan) akan kita ambil tindakan, bisa saja (dicopot)," tutupnya.

Viral di media sosial

Diberitakan sebelumnya, kasus ini heboh lantaran viral di media sosial usai video seorang ayah marah karena anaknya, siswi SMAN 8 Kota Medan tinggal kelas.

Ayah pelajar itu meyakini, penyebab anaknya tak naik kelas karena dia sempat melaporkan Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba diduga terlibat korupsi atau pungutan liar ke Polda Sumut.

Dilihat dari video yang diunggah akun X, @_NeverAlonely, tampak orang tua siswi bernama Choky Indra dengan tampang kesal, mendatangi SMA Negeri 8 Medan.

"Karena saya melaporkan kepala sekolah, kasus korupsi dan pungutan liar karena saya nggak mau berdamai sama dia, dibuat tinggal kelas (anak) saya, alasannya (karena) absen," ujar Choky di dalam video itu.

Dibantah Rosmaida Purba

Terkait tuduhan orangtua siswa itu, Rosmaida membantah.

Dia mengatakan siswi yang tidak naik kelas itu, murni karena persoalan absensi.

Menurut dia, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelaporan pungli yang disampaikan ayahnya.

"Di semester 1 anak ini 11 hari tanpa keterangan 5 hari sakit, izinnya 4 hari. Jadi di semester 1 tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruh absennya 20 hari. Di semester 2 anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester 2 ini seluruhnya adalah 32 hari," ujar Rosmaida kepada wartawan di SMAN 8 Medan, Senin (24/6/2024).

Dia juga memastikan sebelum pelaporan dirinya siswa M memang sudah sering absen di sekolah, bahkan pihaknya telah menyurati orangtuanya datang ke sekolah, namun tidak kunjung hadir.

Rosmaida Purba Kepsek SMAN 8 Medan Sumatera
Kepsek SMAN 8 Medan Rosmaida Purba saat menggelar konferensi pers.

Polda Sumut Selidiki Kasus Dugaan Pungli 

Terpisah, Polda Sumut menyatakan sedang menyelidiki dugaan pungutan liar maupun korupsi yang diduga dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini sedang ditangani Subdit III tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut.

Bahkan, aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Choky Indra, salah satu orang tua siswa di SMA 8 sudah proses penyelidikan.

"Laporannya sudah kami terima dan saat ini sedang berproses ditahap penyelidikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (24/6/2024).

Polisi menjelaskan, penyidik tindak pidana korupsi bekerjasama dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Terhadap Rosmaida Asianna Purba dan Choky sudah diklarifikasi atau dipanggil ke Polda Sumut.

Yang jelas, kata Hadi, proses penyelidikan sudah berjalan.

"Proses sudah berjalan. Klarifikasi juga sudah dilakukan. Kita berkoordinasi dengan Inspektorat,"pungkasnya.

Penjelasan Pihak Siswi M

Sebelumnya, heboh seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) Negeri 8 Medan tinggal kelas diduga karena ayahnya Choky, melapor dugaan korupsi dan pungli kepala sekolah.

Choky Indra datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu 22 Juni lalu karena menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut laporannya ke Polda Sumut.

Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.

"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky.

Nilai rapor siswi tersebut berdasarkan pantauan Tribun Medan melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.

Namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI.

Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.

Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.

"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved