Berita Viral

NASIB Abdul Pasren Pak RT Pemfitnah Kasus Vina, Keluarga Terpidana Lapor ke Mabes Polri

Beginilah nasib Abdul Pasren Ketua RT penjeblos 8 terpidana kasus Vina yang masih kekeuh bungkam dan berdiam diri setelah kesaksian palsunya bikin

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Abdul Pasren Pak RT Pemfitnah Kasus Vina, Keluarga Terpidana Lapor ke Mabes Polri 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Abdul Pasren Ketua RT penjeblos 8 terpidana kasus Vina.

Baru-baru ini nasib Abdul Pasretn Ketua RT yang jebloskan 8 terpidana kasus Vina karena kesaksian palsunya terancam dilaporkan.

Adapun keluarga para terpidana kasus Vina diketahui berencana melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri.

Diketahui, Abdul Pasren adalah Ketua RT 2/RW 10 Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon tahun 2016 ketika kasus Vina Cirebon terjadi.

Saat Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Eky ditemukan tewas, Abdul Pasren masih jadi Ketua RT 2/RW 10 kala itu.

Kini, Abdul Pasren masih diburu publik untuk mendapat informasi.

Namun Abdul masih kekeuh berdiam diri dalam rumah dan ogah buka suara meskipun sudah didatangi anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Kini, keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky pun berencana melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri.

Hal itu dilakukan lantaran keluarga para terpidana menilai, Pasren membuat fitnah dan kesaksian palsu.

Sebelumnya, dalam amar putusan, disebut Pasren mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumahnya.

Nasib Abdul Pasren Pak RT yang Diusir Warga Usai Jebloskan 8 Terpidana Kasus Vina, Kini Jatuh Sakit
Nasib Abdul Pasren Pak RT yang Diusir Warga Usai Jebloskan 8 Terpidana Kasus Vina, Kini Jatuh Sakit (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Bahkan, Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.

Namun keterangan tersebut berbeda dengan keterangan keluarga terpidana yang saat itu bertemu dengan politisi, Dedi Mulyadi.

Mereka memastikan bahwa pada saat malam kejadian, para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Pasren bersama anak Pasren, Kahfi.

“Yakin saya, Pak.

Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” ujar salah seorang saksi Teguh, dalam keterangan dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Senin (24/6/2024).

Amina, kakak dari terpidana Supriyanto juga menepis kesaksian Pasren yang memintanya untuk berbohong.

Menurut dia, justru saat itu ia bersama empat keluarga terpidana lain yang datang ke rumah Pasren waktu magrib, meminta Pasren berkata Jujur.

Baca juga: Akhirnya Pasha Ungu dan Okie Agustina Kembali Bersama, Demi Anaknya yang Baru Lulus SMP Ini

Saat itu, mereka tak didampingi pengacara.

“Pak kami dari keluarga mohon bapak jujur saja bahwa anak-anak tidur di sini, karena memang tidur di sini, tolong jujur,” ujar Supri menirukan ucapannya saat pertemuannya dengan Pasren 2016 silam.

Ia juga memastikan tak ada keluarga yang sampai bersimpuh duduk di pangkuan Pasren seperti yang disebutkan dalam amar putusan.

Justru keluarga hanya duduk di bawah, sementara Pasren di kursi.

“Dia bilang tidak bisa, itu urusannya polisi, saya tidak ikut-ikutan,” kata Supri.

Atas tuduhan dan kesaksian itu, keluarga terpidana berencana melaporkan Pasren ke Mabes Polri.

“Siap laporkan. Kita siap menghadapi dan dipertemukan dengan Pak Pasren,” ujar dia.

Baca juga: Sempat Ketahuan Tidur di Rumah Pacar, Happy Asmara Gelar Akad Nikah Tertutup, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: Akhirnya Pasha Ungu dan Okie Agustina Kembali Bersama, Demi Anaknya yang Baru Lulus SMP Ini

Terkuak Omongan Abdul Pasren Ogah Jujur Kasus Vina, Terpidana Sampai Bersimpuh Menangis Tetap Diusir

Sebelumnya diberitakan, Ketua RT Abdul Pasren menjadi sorotan sebab menolak berkata jujur dalam kasus Vina Cirebon

Dia membuat 5 terpidana kasus Vina dipenjara. 

Kelima terpidana itu yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan, Eko Ramadhani. 

Menurut keluarga terpidana, Abdul Pasren sangat tega membiarkan mereka dipenjara padahal tidak melakukan apa-apa. 

Keluarga terpidana mengungkapkan bahwa para terpidana tidur di rumah anak Ketua RT Abdul Pasren di malam kejadian itu. 

Setelah dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky, mereka mendatangi Ketua RT Abdul Pasren agar bersedia menjadi saksi. 

Namun, Abdul Pasren menolak dengan mentah-mentah. 

Mereka mendatangi rumah Abdul Pasren di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

"Di 2016, kita semua nemuin Pak RT," ucap Kakak Supriyanto dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Dedi Mulyadi, pada Minggu (23/6/2024).

Baca juga: Hari Ini Jam 9 Pagi, Pegi Jalani Sidang Praperadilan, Yakin Kalahkan Polisi Soal Kasus Vina Cirebon

"Saat itu belum ada pengacara, abis magrib, ada Pak RTnya Abdul Pasren,"

"Diterimanya di teras," imbuhnya.

Sore itu, Kakak Supriyanto mengaku bersimpuh di lantai seraya mengantupkan kedua tangannya memohon kepada Pasren yang duduk di atas kursi.

Mengingat momen tersebut Kakak Supriyanto langsung berderai air mata.

"Pak Punten kami dari keluarga, mohon bapak jujur aja," ucap Kakak Supriyanto kala itu.

"Karena keterangan dari anaknya mereka tidur di sini,"

"Kami keluarga memohon sambil nangis," imbuhnya.

Namun bukannya iba, Pasren tetap kekeh dan ogah mengakui kalau kelima terpidana kasus Vina Cirebon tidur di rumahnya di malam kejadian.

"Tidak bisa, tidak bisa, bukan urusan saya, itu urusannya polisi," kata Pasren.

Dengan hati yang hancur, akhirnya keluarga ke-5 terpidana meninggalkan rumah Pasren.

"Terus kita pulang," ujar Kakak Supriyanto.

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, juga membantah pengakuan Pasren yang menyebut mereka memberikan amplop agar dirinya memberikan keterangan palsu.

Menurut Kakak Supriyanto kenyataanya mereka malah meminta Pasren untuk berbicara jujur.

"Saya enggak nawarin duit, demi Allah," ucap Kakak Supriyanto.

Dedi Mulyadi lalu menanyakan kepada keluarga terpidana keluarga Vina Cirebon, apakah mereka siap melaporkan Pasren ke Mabes Polri.

"Ibu kan sudah difitnah oleh pasren, ibu siap untuk lapor ke Mabes Polri?" tanya Dedi Mulyadi.

"Siap," jawab Kakak Supriyanto.

Di mata Dedi Mulyadi, Pasren sudah sangat keterlaluan.

Pasalnya karena Pasren ogah berkata jujur, kelimat terpidana yang dipercaya tak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, kini harus dihukum penjara seumur hidup.

"Ini sudah keterlaluan, nyelamatin diri mengorban kan orang banyak, menyebarkan fitnah, nah ini kan biadab," ucap Dedi Mulyadi.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: Apa Itu CAT, Ujian CPNS Gunakan Sistem Computer Assisted Test, Cara Ikut Simulasi CAT BKN

Baca juga: DUEL PANAS Italia vs Kroasia, Spalletti Ubah Susunan Starter, Berambisi Lolos ke Babak 16 Besar

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved