News Video
MENGAKU KECANDUAN VIDEO MESUM, Pria Di Karo Ditangkap Polres Tanah Karo Karena Rudapaksa Anak Tiri
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengamankan seorang pria berinisial PS
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengamankan seorang pria berinisial PS setelah dilaporkan oleh keluarganya. Informasi yang didapat, pria berusia 32 tahun itu dilaporkan karena tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya.
Berdasarkan keterangan Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, pelaku diamankan pada Senin (24/6/2024) di seputar kawasan Kecamatan Kabanjahe. Dirinya menjelaskan, aksi pelaku ini diketahui setelah dilaporkan oleh korban ke keluarganya.
"Hari ini kita melakukan pengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya," ujar Oloan, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe.
Diungkapkan Oloan, berdasarkan pengakuan pelaku aksi bejat yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu. Namun, baru ketahuan di tahun ini karena korban baru berani melaporkan kejadian yang dialaminya ini karena sudah tidak tahan dengan pelaku yang selama ini mengancam korban setiap kali ingin menyetubuhinya.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan dari pelapor jika aksi ini diketahui keluarga setelah adanya laporan dari anak kandung pelaku yang juga ingin disetubuhi oleh pekaku. Namun, dari hasil pengembangan saat ini korban atas aksi bejat dari pria tersebut masih satu orang.
"Kita masih lakukan pengembangan, sejauh ini masih satu korbannya," ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika aksi bejat yang tega dilakukannya terhadap anaknya ini karana selama ini kecanduan video mesum. Bahkan untuk melancarkan aksinya, pelaku juga sempat menunjukkan video tersebut ke anaknya.
"Karena pengin pak, karena sering nonton," ucap pelaku.
Padahal, pelaku diketahui saat ini masih memiliki seorang istri yang juga masih tinggal di rumah yang sama. Ketika ditanya alasannya tidak melakukan hal tersebut ke istrinya, pelaku mengaku selama ini istrinya sering tidak mau diajak berhubungan.
"Ada istri pak, tapi jarang mau diajak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dari undang-undang tersebut, pelaku akan dijerat hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
(mns/www.tribun-medan.com) .
Satreskrim Polres Tanah Karo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Unit PPA Polres Karo
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
rudapaksa
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|