Polres Pematang Siantar
Miliki 290 Garm Ganja, MRF Diamankan Polres Pematangsiantar di Jalan Sriwijaya
Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap Pemilik narkotika jenis ganja di Jalan Sriwijaya Gg Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar utara Kota
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap Pemilik narkotika jenis ganja di Jalan Sriwijaya Gg Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar, Kamis (20/6/2024).
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Jumat 21 Juni 2024 mengatakan pemilik ganja itu berinisial MRF (24) warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Sriwijaya Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 11.00Wib,Personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MRF di Jalan Sriwijaya Gg. Berlian.
Dari tersangka MRF diamankan barang bukti 1 tas ransel berwarna hitam berisi 1 plastik asoy berwarna hitam berisikan 125 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 plastik asoy berwarna putih berisi 50 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Total Berat Bruto Barang Bukti ganja 290 gram.
Tersangka MRF mengaku ganja itu miliknya sehingga tersangka MRF dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka MRF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.(jun-tribun-medan.com).
| Kapolsek Siantar Marihat Pantau Evakuasi Pohon Tumbang Bersama Forkopincam |
|
|---|
| Operasi Senyap di Lorong Sempit, Enam Pengguna Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar |
|
|---|
| Srikandi Polwan Patroli Humanis, Bantu Penjual Rujak dan Sosialisasi Call Center 110 |
|
|---|
| Wakapolres Pematangsiantar Pastikan Ruang Tahanan Aman dan Kondusif |
|
|---|
| Dalam Kegelapan yang Tersingkap: Polres Pematangsiantar Menangkap Pria 58 Tahun dengan Ganja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satnarkoba-Polres-Pematang-tangkap-parganja-di-Siantar.jpg)