Berita Viral

SERAKAHNYA SYL, Suruh Pejabat Kementan Patungan hingga Rp800 Juta Buat Suap Firli Bahuri Soal Sapi

Serakahnya SYL, ia ternyata meminta pejabat tinggi Kementerian Pertanian untuk patungan kumpulkan uang guna menyuap Firli Bahuri. 

Editor: Liska Rahayu
HO
Terdakwa korupsi Syahrul Yasin Limpo korupsi di kementerian pertanian 

TRIBUN-MEDAN.com - Serakahnya SYL, ia ternyata meminta pejabat tinggi Kementerian Pertanian untuk patungan kumpulkan uang guna menyuap Firli Bahuri

Dari hasil patuangan tersebut, terkumpul uang sebanyak Rp800 juta. 

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono saat dihadirkan sebagai saksi, mengungkap sejumlah pejabat Kementan sempat diminta patungan untuk diserahkan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

Nominal uang patungan yang terkumpul dari pejabat Kementan mencapai Rp800 juta.

Kasdi menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kesaksiannya, Kasdi mulanya ditanya soal pertemuan antara SYL dan Firli di sebuah lapangan bulu tangkis.

Kasdi kemudian menceritakan, SYL pernah mengumpulkan pejabat eselon I Kementan.

“Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi, dalam tayangan Kompas TV, Rabu.

Kasdi mengatakan, kala itu SYL mengusulkan agar antisipai penyelidikan KPK dilakukan dengan mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada Firli.

Dari hasil patungan sejumlah direktorat di Kementan, terkumpul uang Rp800 juta.

“Jadi begini, setelah disampaikan (SYL) pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” paparnya.

Uang tersebut bakal diserahkan Muhammad Hatta melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Namun, Kasdi tak tahu pasti kenapa uang tersebut diserahkan melalui Irwan Anwar.

Ia juga tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada Firli.

“Apakah untuk kepentingan Kombes atau kepentingan?” tanya hakim.

“Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” jawab kasdi.

Dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut, diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Syahrul Yasin Limpo Minta Dibuatkan Anggaran Fiktif Perjalanan Dinas

Pada sidang sebelumnya, pengakuan mengejutkan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto menyatakan Direktorat PSP sampai menganggarkan perjalanan dinas fikti demi memenuhi keinginan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini disampaikannya saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu (8/5/2024).

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya terkait sumber uang yang dianggarkan oleh Direktorat PSP demi memenuhi keinginan SYL.

Hal tersebut ditanyakan jaksa untuk memastikan terkait keterangan Hermanto bahwa segala keinginan SYL tidak masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggara (DIPA) di Direktorat PSP.

"Tadi saksi sudah menjelaskan di awal kan itu tidak ada anggarannya, tidak ada DIPA-nya. Lalu dari mana sumber uangnya ini bisa pada urunan-urunan untuk memenuhi permintaan itu?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.

Lantas, Hermanto menjawab bahwa pihaknya sampai membuat anggaran perjalanan dinas fikti demi memenuhi keinginan SYL.

"Itu umumnya kami siasati apa, kita ambil dari dukungan manajemen perjalanan, misalnya seperti itu, dari perjalanan teman-teman," jawab Hermanto.

Dia menjelaskan maksud anggaran perjalanan dinas fiktif ini adalah dengan tetap mencairkan dana yang tersedia meski tidak digunakan.

Selain itu, Hermanto juga mengatakan dana perjalanan dinas turut disisihkan dan tidak dipakai semua meski sudah dicairkan.

"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?" tanya jaksa.

"Iya untuk mengumpulkan (anggaran perjalanan dinas) supaya terpenuhi (keinginan SYL)," jawab Hermanto.

"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi (SYL)," tanya jaksa lagi.

"Betul," jawab Hermanto singkat.

Fakta mencengangkan pun disampaikan Hermanto bahwa praktik semacam ini sudah lumrah di Direktorat PSP Kementan.

Namun, dia menjelaskan bahwa hal ini dilakukan lantaran tidak ada jalan lain bagi Direktorat PSP Kementan untuk memenuhi keinginan SYL.

"Nah, kemudian ini kan SPPD-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam-pinjam nama itu mengetahui nggak proses-proses itu bahwa nama mereka (dicatut)?" tanya jaksa.

"Tahu," jawab Hermanto.

"Oh tahu juga?" tanya jaksa lagi dengan nada kaget.

"Tahu, karena sudah memaklumi kondisinya harus seperti itu, nggak ada lagi jalannya," jawab Hermanto.

"Artinya memaklumi itu dia sudah tahu ini harus dipenuhi untuk memenuhi permintaan tadi?" tanya jaksa.

"Betul," kata Hermanto.

Berbeda dengan beberapa pengakuan saksi lain yang menyebut kepentingan pribadi SYL diminta dari vendor, Hermanto menjelaskan pihaknya menggunakan APBN yang dianggarkan untuk Direktorat PSP.

Pengakuan ini disampaikan Hermanto saat ditanya jaksa terkait kemauan para pegawai Direktorat PSP untuk dicatut namanya demi memenuhi keinginan SYL.

"Sehingga namanya dipakai pun untuk (perjalanan dinas) fiktif mereka mau melakukan itu?" tanya jaksa.

"Iya, karena kita tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kita," kata Hermanto.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.

Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved