Berita Viral

Anggota DPR/DPD/DPRD Terpilih 2024-2029 yang Tak Menyerahkan LHKPN Diusulkan Supaya Tidak Dilantik

Pelantikan Anggota DPR dan DPD RI  terpilih di periode 2024-2029 dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Gedung DPR RI Senayan Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pelantikan Anggota DPR dan DPD RI  terpilih di periode 2024-2029 dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Sementara, pelantikan anggota DPRD Kabupaten dan Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota. Namun, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada 13 Agustus 2024 dan harus menyerahkan laporan harta kekayaan mereka maksimal 21 hari sebelum pelantikan.

Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2024-2029 tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) supaya tidak dilantik.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta, usulan itu buat memberi efek jera dan memaksa para pejabat patuh melaporkan harta kekayaannya secara berkala.

Alexander menyampaikan, anggota DPR/DPRD/DPD RI terpilih yang tidak melapor LHKPN secara tidak benar supaya lebih baik tidak dilantik.

Menurut dia jika aturan perlu diterapkan buat mendorong integritas dari pejabat negara di Indonesia.

"Saya pikir kalau ada administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin enggak jadi dilantik atau dilantik atau bagaimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR DPRD dan penyelenggara negara yang lain," kata Alexander dalam rapat kerja KPK dan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif," sambung Alex. 

Alexander juga mengakui saat ini LHKPN masih mempunyai sejumlah kelemahan yaitu tidak ada sanksi.

"Karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi," ucap Alexander.

Menurut Alexander, banyak pejabat yang melapor LHKPN sekadar melengkapi persyaratan administratif.

Akan tetapi, laporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK diketahui tidak jujur.

"Jadi, ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif. Misalnya, nanti kan seluruh anggota DPR, DPD kan wajib sampaikan LHKPN," ujar Alexander.

"Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi, apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," sambung Alexander.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: MANTAN Penyidik KPK Ungkap Penyebab Harun Masuki Belum Ditangkap hingga Saat Ini, Singgung Hal Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved