Berita Viral
Jessica 'Kopi Sianida' Berencana Ajukan Peninjauan Kembali ke MA, Berapa Kali Bisa Mengajukan PK?
Otto Hasibuan memastikan, sudah mengantongi bukti baru rekayasa rekaman CCTV yang membuat Jessica bersalah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan publik, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Kumala Wongso, terkait kasus kopi sianida, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
Otto Hasibuan memastikan, sudah mengantongi bukti baru rekayasa rekaman CCTV yang membuat Jessica bersalah.
Jessica masih bersikeras tidak membunuh Mirna Salihin, sahabatnya sendiri. Bahkan, Jessica Wongso yang disebut sebagai pelaku pembunuhan kasus kopi sianida juga telah menjalani masa hukuman di penjara.
Saat ini, Otto Hasibuan telah mempersiapkan bahan-bahan dan bukti-bukti baru untuk mengajukan PK.
"Beberapa hari lalu saya sudah bertemu dengan Jessica wongso. Kita sudah sepakat bahwa PK kita jalankan, dan kami sudah mengumpulkan semua bukti-bukti baru," ucap Otto Hasibuan, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (15/6/2024).
"Agak terlambat ini karena ada satu bukti yang kami tunggu. Tapi mudah-mudahan dalam 2 hari ini sudah dapat. Kami planning pokoknya di dalam bulan ini sudah harus memasukkan PK-nya," sambung Otto.
Berdasarkan keterangan Otto Hasibuan, pihaknya telah mengetahui adanya bukti CCTV yang tidak lengkap dan ada dugaan rekayasa. Mengingat bukti CCTV tersebut menjadi dasar untuk menghukum kliennya saat itu.
"Terus terang aja kami melihat bahwa beberapa CCTV, yang ditampilkan sebagai dasar untuk menghukumnya Jessica. Kita bisa yakini bahwa memang di CCTV yang tidak lengkap, dan ada yang diduga rekayasa," beber Otto.
Oleh karena itu, Otto mengaku, pihaknya telah mempersiapkan ahli yang dapat menjelaskan dugaan adanya rekayasa CCTV tersebut. "Untuk itu kami sudah siap dengan ahli untuk menjelaskan di mana sebenarnya dugaan rekayasa itu ya,"ujarnya.
"Jadi peristiwa-peristiwa yang seakan-akan Jessica itu memasukkan racun ke dalam apa Gelas itu. Ternyata itu betul-betul berdasarkan keterangan ahli kita itu adalah betul-betul dugaannya rekayasa,"imbuh dia.
Tidak hanya itu, Otto juga merasa jangal dengan bukti CCTV yang sempat dibawa oleh Edi Dermawan Salihin (ayah Mirna). Lantaran bukti CCTV tersebut juga sempat ditayangkan di salah satu TV nasional saat itu. "Bukti itu yang kami tonjolkan untuk bisa masuk, dan kemudian juga berapa CCTV yang selama ini seharusnya tidak boleh ada di tangan orang lain. Ternyata ada di tangan orang lain. Nah coba itu kan ada di tangannya Dermawan Salihin dan itu ditayangkan di salah satu Televisi Nasional ya kan,"beber Otto.
Terkait hal ini, Otto juga mengaku telah memiliki bukti dari TV nasional yang pernah menayangkan rekaman CCTV tersebut. "Dan kami sudah dapat bukti ini dari TV nasionalnya, dan kami sudah minta ahli memeriksanya. Ternyata itu juga menurut ahli ini adalah rekayasa,"pungkas Otto.
Menurut Otto kasus Jessica seharusnya dapat dijadikan momentum perubahan di bidang penegakan hukum.
Banyaknya dukungan pada kasus Jessica, lanjut Otto harusnya dijadikan pertimbangan bagi para penegak hukum.
"Jadi kami menduga benar-benar memang kasus ini juga betul-betul harus mendapat perhatian dari Mahkamah Agung. Di samping seperti kita tahu bahwa saksi-saksi yang melihat tidak ada ya. Mengenai utopsi tidak pernah ada, tapi bisa dinyatakan orang mati karena sianida dan macam-macam hal ya," tandas Otto.
Karena kalau itu terjadi dan enggak dituntaskan negara kita ini menjadi jelek nanti, sebab menurut Otto Hasibuan, kasus Jessica tersebut dapat kembali terulang, seperti kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali terangkat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari diangkat ke layar lebar.
"Nah timbul lagi sekarang kasus Vina yang katanya ada skenario ya. Dugaaan kita kan begitu," pungkasnya.
Apakah bisa mengajukan PK lebih dari satu kali?
Sebagai informasi Jessica sebenarnya sudah pernah mengajukan PK usai kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Kala itu, Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) yang duduk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
PK Jessica yang diajukan pada awal Desember 2018 itu ditolak oleh MA.
Jessica pun tetap dihukum 20 tahun penjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang diisi racun sianida.
Kasus bermula saat Mirna meninggal dunia tidak berapa lama setelah ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Kematian Mirna mengarahkan polisi kepada Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
Atas hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.
Majelis menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Atas vonis di PN Jakpus itu, Jessica mengajukan permohonan banding.
Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016.
Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Atas hal itu, Jessica mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Apa kata MA?
"Tolak," demikian putusan PK, Senin (31/12/2018).
Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Sebetulnya, Berapa Kali Boleh Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)?
Secara umum, permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Meski begitu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013, PK boleh diajukan lebih dari satu kali sepanjang ada bukti baru berdasarkan ilmu pengetahuan.
MK dalam putusannya menyatakan:
Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari sekali.
Alasan MK tentang pengajuan PK:
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali secara historis dan filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana. Hal itu berbeda dengan upaya hukum biasa yang berupa banding atau kasasi yang harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum. Sebab, jika tidak adanya limitasi waktu pengajuan upaya hukum biasa itu, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang melahirkan ketidakadilan karena proses hukum tidak selesai.
Upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali, yang di dalam KUHAP, hanya dapat diajukan satu kali. Mungkin saja setelah diajukannya Peninjauan Kembali dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial, yang baru ditemukan saat Peninjauan Kembali sebelumnya belum ditemukan.
Mahkamah Agung Keluarkan SEMA No.7 Tahun 2014.
Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa PK bisa diajukan lebih dari satu kali, Mahkamah Agung pun menerbitkan SEMA No.7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) Hanya Satu Kali, pada 31 Desember 2014.
SEMA ini sekaligus mengesampingkan Putusan MK No.34/PUU-XI/2013 yang telah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi PK hanya sekali.
MA memandang putusan MK itu dianggap putusan non-executable alias tidak bisa diimplementasikan dalam praktik dan bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA itu.
Sementara itu, dalam pertimbangan Putusan MK No.108/PUU-XIV/2016, Mahkamah berpendapat untuk perkara di luar perkara pidana, termasuk perkara perdata, pemberlakuan PK tetap perlu dibatasi.
Hal ini didasarkan pendapat Mahkamah dalam Putusan No.16/PUU-VIII/2010 bertanggal 15 Desember 2010 tentang pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.
Alasan Mahkamah Agung;
Apabila dibuka keleluasaan mengajukan PK lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang dan tidak akan pernah selesai.
Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, keadaan ini bertentangan dengan asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya), dan juga menimbulkan kerugian para pencari keadilan.
Mahkamah Agung beralasan apabila PK bagi perkara selain pidana tidak dibatasi akan berpotensi digunakan pihak-pihak yang berperkara untuk mengulur-ngulur waktu penyelesaian perkara dengan mencari-cari novum baru. Hal tersebut biasanya bertujuan menunda pelaksanaan eksekusi.
Karena itu, Mahkamah berpendapat, pembatasan PK hanya satu kali dalam perkara selain pidana, termasuk perkara perdata, seperti diatur Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman adalah konstitusional.
Selanjutnya, penegasan terkait dengan norma PK dalam perkara perdata dalam beberapa putusan berikutnya. Seperti Putusan MK No.1/PUU-XV/2017, Putusan MK No.62/PUU-XVI/2018, dan Putusan MK No.71/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan upaya PK hanya dapat dilakukan satu kali untuk perkara di luar perkara pidana.
Bagaimana Faktanya, Benarkah Hanya Satu Kali Bisa Mengajukan PK?
Akan tetapi, faktanya, terdapat putusan PK masih saja diajukan PK kembali, bahkan pengajuan PK dilakukan hingga empat kali.
Contohnya, hal ini termuat dalam Putusan MA No.408 PK/Pdt/2022 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada 21 Juni 2022 yang merupakan putusan terhadap perkara perdata pada pemeriksaan PK keempat terkait sengketa keabsahan penetapan dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Gelora/26 dan HGB Gelora/27 atas nama penggugat/pemohon PK keempat.
Perkara tersebut melibatkan perusahaan terkemuka berinisial PT IC selaku penggugat (pemohon PK keempat) melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN); Sekretaris Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno (Dahulu Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan); Kejaksaan Agung RI; dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta; Kantor Pertanahan Jakarta Pusat selaku termohon dan turut termohon PK keempat.
Perkara ini bermula gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui terbitnya Putusan No.952/Pdt.G/2006/PNJak.Sel pada tanggal 8 Januari 2007 yang amar pokok perkaranya mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Di tingkat banding, terbit Putusan No.262/PDT/2007/PTDKI pada tanggal 22 Agustus 2007 dengan amar menerima permohonan banding serta menguatkan PN Jaksel dengan perbaikan menghilangkan amar putusan ke-8.
Upaya hukum berlanjut hingga kasasi di MA dengan terbitnya Putusan No.270K/Pdt/2008 pada 18 Juli 2008. Dengan bunyi amar “Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Badan Pertanahan Nasional; 2. Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno; 3. Kejaksaan Agung RI; 4. Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta; 5. Kantor Pertanahan Jakarta Pusat”.
Tidak berhenti di situ, para pemohon kasasi tersebut mengajukan PK yang pertama dan terbit Putusan MA No.276 PK/2011 ini mengabulkan permohonan PK dari para pemohon PK yang terdiri atas para pemohon kasasi sebelumnya. Melalui putusan PK pertama ini, Putusan MA No.270 K/Pdt/2008, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.262/Pdt/2007/PT DKI, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.952/Pdt.G/2006/ PN Jak.Sel, dibatalkan.
Lalu, pada tanggal 19 Desember 2014, putusan terhadap PK kedua terbit dengan No.187 PK/Pdt/2014. Amarnya menolak permohonan PK dari pemohon PK yakni perusahaan PT IC. Upaya PK ketiga kembali diajukan dan terbit Putusan No.837 PK/Pdt/2020 tertanggal 4 Desember 2020 yang amarnya menyatakan permohonan PK ketiga dari pemohon PK ketiga PT IC tidak dapat diterima. Barulah sampai pada penolakan permohonan PK keempat dalam Putusan MA No.408 PK/Pdt/2022.
(*/tribun-medan.com)
Jessica Kopi Sianida
Jessica ajukan PK kedua
Otto Hasibuan
Berapa kali bisa mengajukan PK
Apakah PK bisa diajukan lebih dari satu kali
Aturan Peninjauan Kembali atau PK
Mahkamah Agung
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jessica_20170315_141504.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.