Berita Viral

UCAPAN TELAK Habiburokhman ke Mahfud MD: Omong Kosong, Sudah Game Over Jangan Banyak Komentar

Habiburokhman menjadi sorotan setelah meminta mantan Menkopolhukam Mahfud MD tidak banyak komentar (omong kosong) soal kasus kematian Vina Cirebon.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
Habiburokhman ingatkan Mahfud MD jangan banyak komentar. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjadi sorotan setelah ia meminta mantan Menkopolhukam Mahfud MD tidak banyak komentar (omong kosong) soal kasus kematian Vina Cirebon

Ucapan menohok Politikus Partai Gerindra itu setelah Mahfud menyoroti karut marutnya penanganan kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 lalu.

Mahfud bahkan menyebut ada permainan hukum di sana.

Lebih jauh, Mahfud MD berharap presiden terpilih Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelesaikan kasus Vina Cirebon ini.

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait kasus Vina Cirebon.

Menurut Mahfud, penyidik kepolisian yang menangani kasus Vina Cirebon tidak profesional. Ia menduga ada permainan dalam kasus ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam tayangan Podcast Youtube Terus Terang Mahfud MD, yang dikutip pada Kamis (13/6/2024).

"Ini bagian dari penyimpangan. Saya tidak tahu persis kasus Vina, tetapi konstruksi kasusnya begini. Dulu ada tersangka 10/11 kan untuk pembunuhan Vina. Lalu diajukan ke pengadilan itu berita acaranya ada 10 atau 11 orang diajukan ke pengadilan, yang 3 lari, yang 8 sudah dihukum. Nah, sesudah muncul Vina sebelum 7 hari itu, lalu kasus ini muncul lagi,” kata Mahfud.

“Dulu lari itu kemana orang gitu, itu kan resmi diumumkan buron 3 orang namanya ABCD. Nah, ini baru muncul kasus ini, sehingga saya berpikir ini bukan sekadar unprofessional tetapi memang ada permainan.”

Mahfud lantas menyoroti soal perkembangan kasus Vina terkait sikap kepolisian yang justru mengurangi jumlah daftar pencarian orang (DPO) dari 3 menjadi 1 orang.

“Konyolnya lagi, padahal dulu resmi di dalam berita acara, resmi di dalam rilis yang diumumkan itu bahwa buron 3 orang. Sekarang sudah mulai ketahuan ada 2 masalah. Satu, Pegi ditangkap sementara mulai muncul kesaksian bahwa orangnya bukan itu, dan Peginya sendiri mengaku ndak tahu. Pegi yang ditangkap apakah Pegi ini namanya yang sekarang ada, apakah ini bukan sekadar kambing hitam,” ucap Mahfud.

“Lalu yang kedua, yang 2 orang yang buron ini, kok sekarang dibilang dulu salah sebut, mana ada orang sudah menyelidiki sekian lama kok salah sebut.”

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (KOMPAS.COM/RAHMAT FIANSYAH)

Minta Mahfud MD Jangan Banyak Komentar

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta mantan Menko Polhukam itu tidak lagi banyak berkomentar.

“Omong kosong sajalah Pak Mahfud, sudah game over jangan banyak komentar lagi,” kata Habiburokhman dalam wawancaranya dengan Kompas TV, Rabu (12/6/2024).

Menurut, Habiburokhman, kasus hukum tidak boleh ditangani berdasarkan asumsi.

“Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada, baik institusinya maupun pedoman,” ucap Habiburokhman.

Habiburokhman kemudian merekomendasikan agar upaya hukum dalam kasus Vina Cirebon dilakukan dengan cara peninjauan kembali atau PK. Dengan catatan, ditemukan bukti baru yang memperkuat hal itu.

“Kalau itu memang ada perkembangan bukti-bukti baru, karena yang namanya peninjauan kembali silakan saja ditempuh. Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk mengubahnya. Itulah yang harus kita pedomani," ujar Habiburokhman.

“Jangan persoalan hukum itu kita sikapi dengan asumsi. Apalagi asumsi dari masing-masing orang yang tidak memiliki kompetensi. Jangan hanya pakai hukum berpendapat, berasumsi begini, faktanya seperti apa harus kita ikuti prosedur yang benar. Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, ya satu satu-satunya cara yang berubah ya dengan PK.”

Pesan Pegi Setiawan kepada Netizen dan Presiden Jokowi

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dikunjungi ibundanya, Kartini di Polda Jabar pada Rabu (12/6/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Pegi alias Perong memberikan pesan melalui ibunya kepada seluruh netizen Indonesia dan Presiden Joko Widodo.

Pegi berterima kasih atas segala dukungan dan simpatik yang diberikan terus menerus terhadapnya selama ini.

Ucapan Pegi itu disampaikan melalui Kartini, ibunya.

"Pegi pesan kepada seluruh netizen di Indonesia dan Pak Presiden, mengucapkan terima kasih atas dukungannya selama ini ke dia, atas semua simpatik pada Pegi. Pegi mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan netizen," ucap Kartini usai menjenguk Pegi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). 

Kartini menjenguk Pegi untuk melepas kangen. Ia membawakan makanan kesukaan Pegi yakni berupa oreng kering, tempe sambal, nasi dan ayam.

"Pegi sehat," katanya. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy, meminta masyarakat untuk mendoakan kliennya agar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

"Satu lagi kepada seluruh warga masyarakat yang bersimpati tolong doakan Pegi agar selalu bersabar tabah dan sehat jasmani dan rohani," kata dia.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024.

Pegi pun ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Pegi juga terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.

Sehingga kata dia saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Baca juga: INTERVENSI Mahfud MD soal Kasus Sambo, Singgung Rangkaian Kasus, Diduga Ada Judi Online dan Narkoba

Baca juga: PEDASNYA Kritik Mahfud MD Soal Indonesia Emas, Disebut Omong Kosong: Jembatan Emasnya Sudah Dicuri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved