News Video

Kasus Dugaan Perundungan, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga Sebut Termasuk Pidana

Soal adanya dugaan perundungan yang dialami oleh seorang siswi di Toba hingga mengakibatkan pencobaan bunuh diri

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, BALIGE - Soal adanya dugaan perundungan yang dialami oleh seorang siswi di Toba hingga mengakibatkan pencobaan bunuh diri kini tengah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat Toba. Menurut Kasi Intel Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga memberikan keterangan soal perundungan tersebut.

Ia jelaskan, perihal perundungan tersebut telah menjadi bahan pihak Kejari Toba Samosir dalam program Jaksa Masuk Sekolah. Menurutnya, perundungan tersebut adalah bagian dari pidana.

"Kalau terkait perundungan, kita jadikan itu sebagai suatu bahan dalam program kita yakni Jaksa Masuk Sekolah. Hal itu bisa masuk dalam tindakan pidana," ujar Kasi Intel Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga, Jumat (14/6/2024).

Ia menyampaikan, pihaknya segera memberikan laporan ke pihak kepolisian.

"Kita minta orang tua yang anak-anaknya mengalami perubahan secara psikis atau fisik karena adanya perundungan dapat segera melaporkan kepada pihak penyidik," terangnya.

"Harus melapor ke pihak penyidik yakni rekan-rekan kita kepolisian," tuturnya.

Ia jelaskan, perundungan itu telah diatur dalam perundang-undangan. Bilamana pelakunya adalah anak-anak, telah diatur juga dalam perundang-undangan yang dapat dikenakan sebagai tindak pidana.

"Kalau untuk perundungan itu sudah diatur dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014. Kalau misalnya umur anak itu berumur diatas 14 tahun dibawah 18 tahun itu bisa dipidana," terangnya.

Saat ini, siswi tersebut tengah berada di RSUD Porsea untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

(cr3/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved