Berita Viral

INTERVENSI Mahfud MD soal Kasus Sambo, Singgung Rangkaian Kasus, Diduga Ada Judi Online dan Narkoba

Menurut Mahfud MD, situasi akan jadi semakin kacau apabila dia masuk terlalu dalam di kasus Sambo tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Eks Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahfud MD buka suara soal pengalamannya mengintervensi kasus Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud MD, situasi akan jadi semakin kacau apabila dia masuk terlalu dalam di kasus Sambo tersebut.

Sebab, tidak hanya terkait pembunuhan tetapi ada rangkaian lainnya.

Dia menyebut, biar penegak hukum yang menyelesaikan soal rangkaian kasus dari pembunuhan berencana yang dilakukan seorang jenderal bintang dua Polisi tersebut.

“Kalau terus ke sana ini kacau, ini kisruh, ini anarkis dan sebagainya. Oleh sebab itu, saya berhenti. Oh ini komunikasikan secara langsung artinya ada sambungan dari kasus Sambo ini ada kasus judi, ada kasus narkoba, ada kasus apa dikomunikasikan saja,” ujar Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu juga mengaku, tidak ingin dituding mencari sensasi jika terlalu banyak bicara terkait sambungan dari kasus Sambo yang lainnya. Sehingga, menyerahkan ke penegak hukum untuk penanganan dan pembuktiannya.

Maka, terkait mengenai pengalamannya tidak hanya mengurus soal administratif tetapi turun untuk memastikan bahwa penegakkan hukum berjalan.

Sebab, menurut dia, persoalan penegakan hukum di negeri ini sudah sangat karut-marut sehingga butuh turun langsung untuk memastikan berjalan adil dan tetap pada jalurnya.

Hal itu dikisahkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (13/6/2024).

Sebagai Menko Polhukam, Mahfud lantas menceritakan bahwa dia dulu bahkan harus berbenturan dengan aparat penegak hukum hingga DPR saat turun memastikan penegakkan hukum berjalan.

Diketahui, Mahfud MD turut andil dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang sempat menggegerkan publik di tahun 2022 lalu. 

“Padahal menteri koordinator itu sifatnya administratif yang ringan-ringan toh. Kalau sana terlalu cepat tarik, ini lambat dorong gitu. Tapi (saya) sampai masuk ke kasus itu karena keterlaluan. Kayak kasus Sambo itu kan betapa saya harus benturan dengan DPR, benturan dengan ini, saya lakoni saja gitu. Tetapi terukur. Saya tidak ingin negara ini hancur,” ujar Mahfud.

Namun, Mahfud mengaku, tidak ikut campur terlalu dalam ketika akhirnya penegakkan hukum terhadap Sambo tersebut berjalan.

“Wah kalau diteruskan semua ributnya ndak selesai, dikira saya nanti cari sensasi kan. Ya sudah, udah terbukti wah itu bonggolnya, selesaiin,” kata Mahfud.

Dia hanya memastikan bahwa hukum memang harus ditegakkan dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Begitu kasus Sambo itu masuk gitu, ya sudah ini kan ada rangkaiannya, rangkaian ini, rangakaian itu, ya sudah saya tidak masuk lagi itu selesaikan saja dengan anunya masing-masing,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Mahfud memang turut berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dia sempat mengungkapkan kejanggalan dalam skenario tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan korban.

Lantas keluarga korban Brigadir J juga pergi tak berhenti mencari keadilan hingga muncul desakan dari masyarakat agar kasus penembakan tersebut diinvestigasi ulang.

Sebagai Menko Polhukam saat itu, Mahfud lantas memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginvestigasi perkara yang awalnya disebut tembak-menembak tersebut.

Hingga akhirnya, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, ajudan dan asisten rumah tangga Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, awalnya hanya Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perjalanan pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini juga sempat muncul keterkaitan Ferdy Sambo dalam praktik peredaran narkoba dan judi online.

Namun, Sambo pernah membantah terlibat dalam peredaran narkoba dan judi online saat menanggapi kesaksian dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 November 2022.

Ferdy Sambo membantah kesaksian Kamaruddin yang menyebut bahwa Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang pernah dipimpin dirinya terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan judi online.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dkk diketahui telah dijatuhi hukuman.

Terbaru, pada Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati terhadap Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam putusan kasasinya, MA juga mengurangi hukuman terhadap terdakwa lainnya.

Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara, serta Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Alasan turun tangan pada kasus-kasus tertentu 

Mahfud berpandangan jika hanya berkoordinasi, maka penegakan hukum tidak berjalan dengan semestinya.

Ia pun kemudian turun tangan pada kasus-kasus tertentu.

Sebelum memutuskan turun tangan, Mahfud mengaku menelusuri data-data terlebih dulu untuk kesiapannya.

Dia yakin jika dirinya tidak turun tangan, maka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak akan mengakui keterlibatan Sambo dalam kasus ini.

"Itu coba kalau tidak ada intervensi dari kekuatan kepemimpinan saya, sebagai Menkopolhukam, enggak ada. Enggak ada, Eliezer itu sudah tandatangan mengaku saya membunuh," ucap Mahfud.

"Karena kamu (mengaku) membunuh nanti dibebaskan, karena kamu tembak menembak, bukan kamu membunuh," lanjut dia.

Mahfud mengatakan saat itu dia tegas berpandangan bahwa yang membunuh Brigadir J adalah Sambo.

Ia pun tidak takut untuk berperang kepada siapa saja yang tak sepakat dengan pendapatnya. Kebenaran pun terungkap. Sambo lah yang memerintahkan Elizier untuk menembak Brigadir. Elizier pun hanya divonis ringan. 

Sementara itu, Ferdy Sambo mendekam di penjara seumur hidup.

"Saya katakan enggak mungkin (Bharada E membunuh), itu pelakunya pasti Sambo. Kita berperang di situ, akhirnya bisa juga. Dan (Sambo) dijatuhi hukuman penjara," pungkas Mahfud.

Terbaru, Mahfud MD mengatakan, gejala penyakit sistem hukum sedang tumbuh di Indonesia.

Gejala tersebut yakni bergesernya makna rule of law menjadi rule by law.

Rule of law merupakan prinsip hukum yang berarti negara harus berjalan sesuai hukum yang ada.

Sebaliknya, rule by law adalah prinsip hukum yang bisa didasarkan pada keinginan pejabat-pejabat pemerintah itu sendiri.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Mahfud MD Sebut Penegakan Hukum Sudah Sangat Karut-marut, Singgung Dugaan Kasus Sambo yang Lain

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved