Polres Pematang Siantar
Tawuran dan Miliki Senjata Tajam, Remaja di Siantar Ditangkap Polisi
Polres Pematangsiantar melalui penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap seorang remaja yang diamankan membawa senjata tajam
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar melalui penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap seorang remaja yang diamankan membawa senjata tajam (Sajam) tawuran.
Remaja itu berinisial APN (17) pelajar warga Jalan Dahlia Kelurahan Padangtongah Balainanduo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Sumatera Barat dan tinggal di Jalan H Ulakma Sinaga Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Dilakukannya penahanan terhadap APM setelah penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim menemukan bukti yang cukup kemudian akan diproses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, APN diamankan pada hari Minggu 09 Juni 2024 sekira pukul 03.30 wib di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Awalnya terjadi tawuran antara Geng / kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara.
APN datang ke Mesjid dan berkata “ayok gerak kita bang”.
Kemudian APN mengambil 1 bilah pedang bergagang besi dibalut dengan karet warna hitam yang berada dirumahnya.
Selanjutnya APN bersama teman - temannya pergi menuju Jalan Demokrat Ujung Kota Pematangsiantar.
Setelah sekitar 20 menit menunggu, datanglah Geng / Kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara sehingga terjadi tawuran antara Geng kami (Geng Anak Atas) dengan GenG Independet Junior dan Independent 24 Utara.
Menerima laporan masyarakat, Tim gabungan Polres Pematamgsiantar yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) lamgsung membubarkan aksi tawuran itu dan mengamankan APN yang membawa 1 bilah Pedang bergagang Besi, dibalut karet warna hitam di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Terhadap Tersangka di terapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Yo UU No. 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “Membawa senjata tajam tanpa ijin“.(jun-tribun-medan.com).
Satreskrim Polres siantar
Polres Pematang Siantar
remaja hendak tawuran
remaja bersajam tawuran
Siantar
| Kapolsek Siantar Marihat Pantau Evakuasi Pohon Tumbang Bersama Forkopincam |
|
|---|
| Operasi Senyap di Lorong Sempit, Enam Pengguna Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar |
|
|---|
| Srikandi Polwan Patroli Humanis, Bantu Penjual Rujak dan Sosialisasi Call Center 110 |
|
|---|
| Wakapolres Pematangsiantar Pastikan Ruang Tahanan Aman dan Kondusif |
|
|---|
| Dalam Kegelapan yang Tersingkap: Polres Pematangsiantar Menangkap Pria 58 Tahun dengan Ganja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tawuran-dan-Miliki-Senjata-Tajam-Remaja-di-Siantar-Ditangkap-Polisi.jpg)