Breaking News

Imigrasi Polonia

Imigrasi Polonia Deportasi WN Nigeria Karena Overstay

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi warga negara asing yang melanggar aturan selama tinggal di Indonesia.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi warga negara asing yang melanggar aturan selama tinggal di Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi warga negara asing yang melanggar aturan selama tinggal di Indonesia.

Warga negara asing asal Nigeria ini dipulangkan ke negara asalnya kerena tinggal di Indonesia melebihi waktu izin tinggalnya (overstay).

Pria berinisial ACC (34) asal Nigeria ini telah berada di wilayah Indonesia melebihi 60 hari dari izin tinggalnya.

ACC telah di deportasi pada hari Selasa, (11/06/2024) menggunakan pesawat Ethiophian Airlines dengan no penerbangan ET 0629 pada pukun 20.35 WIB dengan tujuan Jakarta-Lagos.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mengatakan tidak menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah Polonia Medan.

ACC selain di deportasi juga di usulkan masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sigit Setyawan juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap WNA dalam rangka menjaga keamanan ketertiban dan lingkungan sekitar.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved