Imigrasi Polonia
Imigrasi Polonia Deportasi WN Nigeria Karena Overstay
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi warga negara asing yang melanggar aturan selama tinggal di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi warga negara asing yang melanggar aturan selama tinggal di Indonesia.
Warga negara asing asal Nigeria ini dipulangkan ke negara asalnya kerena tinggal di Indonesia melebihi waktu izin tinggalnya (overstay).
Pria berinisial ACC (34) asal Nigeria ini telah berada di wilayah Indonesia melebihi 60 hari dari izin tinggalnya.
ACC telah di deportasi pada hari Selasa, (11/06/2024) menggunakan pesawat Ethiophian Airlines dengan no penerbangan ET 0629 pada pukun 20.35 WIB dengan tujuan Jakarta-Lagos.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mengatakan tidak menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah Polonia Medan.
ACC selain di deportasi juga di usulkan masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sigit Setyawan juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap WNA dalam rangka menjaga keamanan ketertiban dan lingkungan sekitar.
(*)
Imigrasi Polonia
Kantor Imigrasi Polonia Medan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia
Kanim Polonia
Deportasi Warga Negara Nigeria
Pengawasan Orang Asing
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
| Menyalahi Izin Tinggal, Imigrasi Polonia Amankan WNA Asal China |
|
|---|
| Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional |
|
|---|
| Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi |
|
|---|
| Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa |
|
|---|
| Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Imigrasi-Polonia-Mendeportasi-WN-Nigeria-Karena-Overstay-1.jpg)