News Video

RUGIKAN PTPN RP 100 MILIAR, Polisi Tangkap 5 Ninja Sawit & 1 Penadah, Sudah 3 Tahun Beraksi

Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap lima ninja sawit dan satu penadahnya di perkebunan kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara IV Simalungun

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap lima ninja sawit dan satu penadahnya di perkebunan kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara IV Simalungun, Sumatera Utara.

Kelimanya adalah RS, JMS, KMD, IH, SMD dan JM. Mereka ditangkap pada 31 Mei 2024 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mereka mencuri buah kelapa sawit di perkebunan PTPN IV di Afdeling 4 Kebun Bangun, Desa Talun Kondot dan Afdeling 2 Kebun Bah Birong Ulu Desa Sukamulia Nagori Pinang Ratus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian sawit itu telah terjadi berulang kali selama tiga tahun terakhir.

Bahkan jika dihitung, kerugian perusahaan kelapa sawit mencapai Rp 100 Miliar.

"Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi dari PTPN, ini hampir berlangsung selama tiga tahun dan taksiran kerugian bisa mencapai Rp 100 miliar miliar,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/6/2024).

Polisi membeberkan, para pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor pencurian dari pohon kelapa sawit dan dari buah yang sudah dipanen ditaruh dibawah pohon.

Kemudian dijual kepada penadahnya, lalu dijual lagi ke pabrik kelapa sawit.

Mereka sudah mencuri selama tiga tahun, seminggu sekali mencuri kelapa sawit sekitar 20 ton.

"setiap kali menerima hasil curian bisa sampai 20 ton perminggu," jelasnya.

Meski sudah menangkap enam pelaku, Polisi masih mendalami keterlibatan pekerja PTPN dalam aksi pencurian ini.

Selain itu, penyidik juga menelusuri pelaku lain seperti pabrik yang menerima sawit curiannya.

"proses ini sedang didalami terus oleh teman teman penyidik krimsus, karena taksiran dari yang tiga tahun itu sudah sangat signifikan kerugiannya, jadi kita dalami semuanya."

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved