Berita Karo Terkini

Otak Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Desa Lingga Julu Ternyata Sempat Bekerja sebagai Buruh

Polres Tanah Karo, merilis kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu (5/6/2024) kemarin.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan (dua kanan), menginterogasi ketiga pelaku pencurian alat pertanian yang telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo, merilis kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu (5/6/2024) kemarin.

Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan mengungkapkan dari ketika pelaku RBS (30), KS (24), dan JS (39), merupakan warga luar Kabupaten Karo.

"Terkat kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Lingga Julu tepatnya di sebuah perladangan, ada tiga orang yang diamankan. Semuanya warga luar Kabupaten Karo," ujar Oloan, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (11/6/2024).

Diungkapkan Oloan, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim Polsek Simpang Empat diketahui otak pelaku pencurian ini yaitu RBS.

Dimana, pelaku tersebut saat ini tinggal di Kabupaten Karo tepatnya di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka.

"Dari ketiga pelaku salah satunya tinggal di Kabupaten Karo, jadi dia mengundang dua rekannya karena ada yang bisa dicuri di sini," ungkapnya.

Diketahui, RBS sengaja mengundang dua pelaku lainnya untuk melakukan pencurian di perladangan tersebut. Dari hasil penyelidikan, ternyata berdasarkan pengakuannya RBS sempat bekerja di ladang tersebut sebagai buruh tani.

"Dari pengakuan pelaku yang tinggal di Kabupaten Karo, dia tau di ladang itu banyak alat pertanian karena pernah bekerja di sana sebagai buruh," ucapnya.

Ketika ditanya modus yang dilakukan oleh para pelaku, dimana ketiganya sengaja melakukan pencurian untuk selanjutnya barang hasil curian tersebut akan dijual ke penampungan barang bekas. Dimana, uang hasil penjualan hasil kejahatan tersebut diduga akan dipakai untuk mengonsumsi narkoba.

Dirinya menjelaskan, dugaan ini diperkuat dengan hasil pengecekan urine para pelaku ternyata terbukti positif narkoba. Lebih lanjut, dirinya meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada dan bisa menjadi polisi bagi diri sendiri untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

Sebagai informasi, adapun kronologi penangkapan para pelaku pencurian ini bermula dari saat ketiganya ingin meninggalkan lokasi kejadian diketahui oleh warga sekitar. Dimana ketiga pelaku tersebut diamankan petugas poskamling yang sedang melakukan ronda malam.

Saat masyarakat melihat angkutan kota yang membawa barang curian, masyarakat merasa curiga dan segera mencegat mobil tersebut dan menanyakan asal usul barang barang pertanian itu, hingga akhirnya diketahui bahwa mereka telah melakukan pencurian.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved