Pemilu 2024

NASIB PPP di Pileg 2024, Angkat Kaki dari DPR RI, Tak Satupun Gugatannya Kabulkan MK

Dari enam gugatan yang bertahan sampai pembuktian, hanya 1 di antaranya yang merupakan gugatan atas hasil Pileg DPR RI 2024,

Editor: Satia
HO
Logo PPP 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seluruh gugatan yang dimohonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menuju ke DPR RI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya PPP angkat kaki di DPR RI untuk periode 2024-2029.

Tak satu pun gugatan sengketa Pileg DPR RI 2024 yang mereka layangkan dikabulkan.

Berdasarkan catatan Kompas.com, PPP melayangkan total 24 gugatan sengketa pileg ke MK.

Baca juga: Himapsi Akui Susanti Dewayani Berhasil Penuhi Komitmen Angkat Budaya Simalungun

Di dalamnya, terdapat gugatan atas hasil pileg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.

Dari jumlah itu, hanya 6 gugatan yang diteruskan Mahkamah ke sidang pembuktian yang diputus pada 6-10 Juni 2024, sisanya telanjur gugur "tidak dapat diterima" dalam putusan sela.

Dari enam gugatan yang bertahan sampai pembuktian, hanya 1 di antaranya yang merupakan gugatan atas hasil Pileg DPR RI 2024, yakni atas perolehan suara mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Baca juga: Sejak Bulan Januari 2024, Ada 15 Kasus Cabul yang Sudah Ditangani Polres Toba

Pada sidang pembacaan putusan, Jumat (8/6/2024), MK menyatakan gugatan itu tak dapat diterima juga.

Dalam putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Jumat (7/6/2024) itu, majelis hakim menilai gugatan PPP tidak jelas/kabur.

Praktis, tak tersisa lagi gugatan sengketa PPP atas hasil Pileg DPR RI 2024.

Sebagai informasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur untuk kali pertama dari Senayan lantaran hanya mengantongi 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan pada Pileg DPR RI 2024.

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara, kurang 0,12 persen dari ambang batas parlemen 4 persen.

 

Baca juga: NASIB Pilu Siswi SMK Nabila Fitri Meninggal Usai 3 Tahun Dibully Teman Sekolah, Sempat Curhat ke Ibu

PPP membutuhkan tambahan sedikitnya 193.089 suara untuk bisa melampaui ambang batas itu.

Kini, KPU tinggal bertugas untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS atas perintah MK dalam putusan-putusan sengketa pileg, namun tak semua PSU itu menyangkut hasil Pileg DPR RI.

Belum dapat dipastikan pula berapa daftar pemilih tetap (DPT) yang akan terlibat dan mencoblos pada PSU-PSU itu.

KPU akan segera menetapkan perolehan kursi partai politik di DPR RI pada dapil tanpa PSU.

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved