Tarif Tol

Gerbang Tol Indrapura-Kisaran Segera Bertarif, Berikut Rinciannya

PT Hutama Karya Persero segera menetapkan tarif tol Ruas Indrapura-Kisaran seksi dua, Gerbang Limapuluh-Kisaran.

|
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Ruas tol Limapuluh-Kisaran akan segera bertarif setelah satu bulan beroperasi gratis. Dalam waktu dekat, PT Hutama Karya akan menetapkan harga, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, Kisaran - PT Hutama Karya Persero segera tetapkan tarif tol Ruas Indrapura-Kisaran seksi dua, Gerbang Limapuluh-Kisaran.

Tarif tol ini diberlakukan setelah keluarnya surat keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1228/KPTS/M/2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan dan besaran tarif jalan tol Indrapura-Kisaran Seksi 2.

Jelas EVP Sekretaris PT Hutama Karya, Adjib Al Halim, gerbang tol Limapuluh-Kisaran sudah beroperasi selama satu bulan tanpa tarif.

"Setelah satu bulan ruas tol Limapuluh-Kisaran difungsionalkan tanpa tarif, dalam waktu dekat, ruas tol ini akan kami umumkan segera bertarif," kata Adjib, Selasa (11/6/2024).

Katanya, selama tanpa tarif, PT Hutama Karya telah mensosialisasikan terkait penggunaan uang elektronik dan terkait penetapan tarif.

"Kami berharap, sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di Jalan Tol," katanya.

Ia mengaku, dengan hadirnya ruas tol Limapuluh-Kisaran ini, menambah manfaat di tengah masyarakat. Selain mempersingkat waktu, pertumbuhan ekonomi turut berkembang.

Indrapura - Kisaran / Kisaran - Indrapura

  1. Gol I Rp 64.000
  2. Gol II & III Rp 96.000
  3. Gol IV & V Rp 128.000

Limapuluh - Kisaran / Kisaran - Limapuluh

Gol I Rp 43.000

Gol II & III Rp 65.000

Gol IV & V Rp 87.000

"Dengan penetapan tarif ini, Hutama Karya menghimbau jalan tol agar untuk mengecek kecukupan saldo kartu uang elektronik sebelum berkendara," katanya.

Selain itu, katanya, pengendara diharapkan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dengan kecepatan minimum 60 Km/jam, dan maksimum 80 km/jam.

"Tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan bisa beristirahat di tempat yang sudah disediakan," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved