Asahan Terkini

Curi 57 Kilogram Bal Cabai, Warga Tanjungbalai Ditangkap

Kholid Habib (26) warga Jalan Deli, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dok. Polsek TBU
Tangkapan layar CCTV pencurian di pasar TPO, Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Pelaku membawa 57 kilogram cabai milik pedagang, Sabtu (8/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Kholid Habib (26) warga Jalan Deli, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diamankan unit reskrim Polsek Tanjungbalai Utara.

Kholid diamankan setelah nekat mencuri 57 kilogram cabai di pasar di Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Jelas Kapolsek Tanjungbalai Utara, IPTU Muhammad Ronny tersangka nekat mencuri saat setelah korban selesai membongkar muat cabai.

"Kejadian bermula pada Senin (13/5/2024) subuh, korban bongkar muat di Pajak TPO bersama anggotanya saat sedang bongkar cabai. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa cabai yang dibongkar korban," kata Ronny, Sabtu (8/6/2024).

Beruntung, aksinya terekam kamera pengawas CCTV sehingga petugas dapat menemukan tersangka di kediamannya di Jalan Deli, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kita Tanjungbalai.

Ungkap kapolsek, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta. "Kami amankan barang bukti sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat sedang beraksi," katanya.

Ungkapnya, saat diamankan, tersangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. "Dia mengakui perbuatannya, dan mengaku memang mengambil bungkusan cabai tersebut," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved