Sumut Terkini

Sejoli Pembuang Bayi di Sidamanik Peragakan 19 Adegan Rekonstruksi, Terjerat Penjara Seumur Hidup

Sejoli tersangka pembuangan dan pembunuhan bayi di Kebun Teh Sidamanik berinisial AS dan FAM melakukan 19 adegan rekonstruksi

Penulis: Alija Magribi |

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sejoli tersangka pembuangan dan pembunuhan bayi di Kebun Teh Sidamanik berinisial AS dan FAM melakukan 19 adegan rekonstruksi di Sat Lantas Polres Simalungun, Jumat (7/6/2024) siang. Rekonstruksi ini dipantau langsung Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Simalungun. 

KBO Satuan Reskrim Polres Simalungun, Bilson Hutauruk mengatakan bahwa keduanya memperagakan 19 adegan pembuangan bayi hingga bayi tersebut ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa. 

"Hari ini kita melakukan adegan rekonstruksi kejahatan terhadap nyawa, atau penganiayaan yang melanggar pasal 340 subsidair 338 dan lebih subsidair pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ada 19 adegan terhadap peristiwa yang terjadi dan semua adalah perbuatan tersangka," kata Bilson. 

Atas perbuatan pasangan sejoli AS dan FAM ini, Polres Simalungun menyebut ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup. 

"Ancaman pidananya seumur hidup," kata Bilson. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Simalungun Yoyok Adi Syahputera mengatakan rekonstruksi ini merupakan tahapan yang penting dalam penegakkan hukum.

Rekonstruksi akan memberikan gambaran yang terang dalam penyidikan dan penuntutan oleh jaksa di persidangan nantinya. 

"Ini akan membantu kita juga nanti dalam penuntutan di persidangan," kata Yoyok. 

Dalam kasus ini, sejoli berinisial AS (18) dan pelaku (18) diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun usai dengan keji membuang bayinya di Kebun Teh Sidamanik, tepatnya di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Selasa (14/5/2024) lalu.

Polisi menyebut, AS menyuruh pacarnya FAM (masih SMA) itu untuk membawa bayi mereka ke panti asuhan. Kemudian, keduanya membalut bayi itu dengan sepotong kain dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.

Tersangka FAM juga sempat ke rumah AS untuk mengambil tali ari-ari bayi tersebut dan ditanam di belakang rumahnya.

Bayi perempuan yang diperkirakan baru lahir tiga jam itu kemudian di semak-semak perkebunan teh. 

Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa pada (14/5/2024) lalu menyebut bayi tersebut ditemukan di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik oleh warga yang baru saja pulang dari ladang.

"Setibanya di lokasi, warga tersebut mendengar suara tangisan bayi. Warga itu pun mencari sumber suara itu. Lalu, saat warga tersebut menarik rerumputan di lokasi, tiba-tiba ada bayi yang terjatuh dari semak-semak itu," kata Kapolsek. 

"Saksi menarik rerumputan yang tempat suara tangisan bayi. Setelah saksi menarik rumput, bayi tersebut terjatuh yang awalnya tersangkut di atas rerumputan yang semak. Bayi itu banyak mengeluarkan darah diduga akibat kayu rerumputan yang tajam," ujarnya.

Setelah warga memastikan bayi tersebut masih hidup, bayi dibawa ke perkampungan warga.

Lalu, warga setempat membawa bayi itu ke bidan. Belakangan bayi tersebut dibawa ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena mobil ambulans puskesmas tidak ada baterai.

Namun nahas, sekitar pukul 19.30 WIB, bagi tersebut meninggal dunia.

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved