Berita Deli Serdang Terkini
73 Kades di Deli Serdang yang Sempat Habis Masa Jabatannya Sah Kembali Bertugas
Sebanyak 73 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang yang sudah sempat habis masa jabatannya kembali diaktifkan dan menjabat kembali di desa.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Sebanyak 73 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang yang sudah sempat habis masa jabatannya kembali diaktifkan dan menjabat kembali di desa. Mereka diaktifkan setelah mengikuti pengambilan sumpah janji jabatan dan pengukuhan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman di gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya Lubuk Pakam Rabu, (5/6/24). Mereka akan melanjutkan kepemimpinan sampai dengan batas waktu 13 Februari 2026.
Sebelumnya mereka habis masa jabatannya pada 13 Februari 2024 atau satu hari sebelum pemilu. Karena adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mereka pun kembali diangkar lantaran masa jabatan sudah bertambah dua tahun dari 6 menjadi 8 tahun. Usai acara pelantikan raut wajah keceriaan pun tampak dari wajah para Kades.
Hal yang sama juga terpancar dari wajah para pendamping yang juga datang menghadiri acara pelantikan.
Banyak yang saat itu tampak berselfie usai acara pelantikan. Pj Bupati Wiriya Alrahman banyak memberikan arahan kepada 73 Kades. Arahan yang keluar bersifat nasehat yang meminta agar Kades tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
" Bapak dan ibu punya keluarga, ada anak, istri ataupun suami. Laksanakanlah APBDesa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ingat keluarga di rumah menanti. Ini saya ingatkan karena selain kepada masyarakat harus dipertanggungjawabkan juga kepada Tuhan,"ucap Wiriya ketika memberikan arahan.
Wiriya mengatakan orang yang pertama akan menanggung dari perbuatan buruk yang dilakukan adalah keluarga. Iya yakin ketika Kades bisa ingat anak dan pasangannya di rumah tentu akan ada ketakutan melakukan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebagai Kades yang punya tanda jabatan jengkol di dada maka harus bisa punya kebanggan tersendiri. Hal ini lantaran tidak semua orang bisa mendapatkan tanda jabatan tersebut.
" Fokuslah untuk penggunaan dana desa tahun 2024 ini karena ada tiga program prioritas termasuk penurunan stunting dan penanganan miskin ekstrim,"ucap Wiriya.
Wiriya menambahkan 73 Kades yang dikukuhkan berkedudukan di status desa yang berbeda-beda. 65 desa berstatus desa maju, 7 desa berkembang dan 1 desa mandiri. Soal stunting ini ia berharap agar kedepan penanganannya bisa cepat dilakukan.
"Harapan saya juga di 73 desa tidak ada stunting maupun keluarga beresiko stunting. 10.5 Milyar lebih itu sudah dianggarkan untuk pemberian makanan tambahan. Dalam tempo 2 bulan nggak ada lagi stunting. Kalau desanya baik tentu Kabupatennya pun akan baik," kata Wiriya.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Akhirnya Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Buka Suara Soal Dugaan Calo SIM, Sebut Hoax |
|
|---|
| Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala Bapenda Deli Serdang, Ini Cara David Cegah Penyelewengan Pajak |
|
|---|
| Siap-siap Oknum Nakal di Bapenda Dipenjara, Pemkab Deli Serdang Kasih Data Modus Korupsi ke Kejari |
|
|---|
| Kabag Ops dan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya |
|
|---|
| Kejari Deli Serdang Tangani Kasus Jual Beli Jabatan di Disdik, Kursi Kepsek Dipatok hingga 40 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/73-Kades-di-Deli-Serdang_Lubuk-Pakam_.jpg)