Pilkada 2024

KPU Tetapkan 3.318 TPS untuk Pilkada Medan, Perekrutan 6.607 Pantarlih Dimulai Besok

KPU Medan telah menetapkan 3.318 TPS untuk Pilkada Kota Medan. Jumlah itu hanya setengah dari total TPS pada Pemilu yang lalu.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah saat diwawanc 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan 3.318 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada Kota Medan.

Jumlah itu hanya setengah dari total TPS pada Pemilu yang berlaku 18 Februari 2024 lalu.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, pengurangan jumlah TPS dilakukan berdasarkan kebutuhan.

"Jadi ada 3.318 TPS yang tersebar di seluruh Kecamatan di Medan. Jika dibandingkan jumlah TPS Pemilu kemarin itu 6.933 kemudian berkurang. Berkurang karena satu TPS ditambahkan jumlah pemilih, sesuaikan kebutuhan itu bisa," kata Mutia kepada tribun, Selasa (4/6/2024).

Mutia menyebutkan, pada Pilkada 27 mendatang, masyarakat akan memilih calon Walikota Medan dan Gubernur Sumut.

Jika dibandingkan Pemilu lalu, jumlah calon yang dipilih jauh lebih berkurang. Karena itu KPU membuat aturan jumlah maksimal 1 TPS dapat mencapai 600 orang.

"Kalau Pemilu satu TPS maksimal 300 pemilih. Saat Pilkada karena yang dipilih hanya dua calon Walikota dan Gubernur, pemilihnya kita tingkatkan bisa 600. Dengan begitu jumlah TPS kemudian berkurang," kata Mutia.

Rekrut 6.607 Pantarlih

KPU Medan akan melakukan perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). Mutia mengatakan, pendaftaran Pantarlih dimulai Rabu (5/6/2024) hingga Minggu (9/6/2024).

"Dimulai besok kita akan buka perekrutan 6.607 Pantarlih. Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024," kata Mutia.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, ada pun persyaratan menjadi Pantarlih seperti, warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih. Mampu secara jasmani dan rohani.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih mendapatkan honor dalam menjalankan tugasnya. Besaran honor yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Berikut besaran santunannya sebagai berikut.

Meninggal : Rp 36 juta per orang.

Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang.

Luka berat: Rp 16,5 juta per orang.

Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang.

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved