Polres Pematang Siantar

Sadarkan Pengemudi dan Kepatuhan Wajib Pajak, Kasat Lantas Polres Siantar Pimpin Operasi Gabungan

Meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan ketertiban berlalu lintas, Polres Pematangsiantar melalui Sa

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kasat Lantas Polres Pematangsianar AKP Gabrieallah Angelia Gultom SIK MH memeriksa memimpin secara langsung operasi gabungan terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan ketertiban berlalu lintas bersama dengan UPTD Samsat Pematangsiantar, Senin (3/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan ketertiban berlalu lintas, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas bersama dengan UPTD Samsat Pematangsiantar menggelar Operasi Gabungan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pematangsianar AKP Gabrieallah Angelia Gultom SIK MH.

Pelaksanaan operasi berlangsung di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar pada hari Senin (3/6/2024) dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Operasi Gabungan ini melibatkan, Denpom I/I Kota Pematangsiantar, UPTD Samsat Pematangsiantar, Jasa Raharja Pematangsiantar.

AKP Gebriellah berharap, operasi in dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan wajib pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas.

“Operasi Gabungan ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan tetapi juga membangkitkan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas. Masyarakat yang baik adalah yang sadar dalam melakukan pembayaran pajak dan masyarakat yang baik adalah masyarakat yang tertib berlalulintas,"ujarnya.

Sebelum pelaksanaan Operasi Gabungan, Kepala UPTD Pependasu Pematangsiantar, Fuas Ghazalie Damanik S Stp MSi audienasi ke Polres Pematangsiantar untuk Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, dimana kegiatan Operasi Gabungan ini akan dilaksanakan selama 4 hari, yaitu 3 sampai 6 Juni 2024 yang melibatkan beberapa instansi terkait khususnya Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas.

Dari hasil pelaksanaan Operasi Gabungan hari pertama, Sat Lantas Polres Pematangsiantar melakukan penindakan untuk jenis pelanggaran lain yang tidak tertib berlalu lintas (diluar wajib pajak) berupa tilang sebanyak 13 dengan barang bukti yang disita berupa 6 surat-surat kendaraan dan 7 unit kendaraan bermotor yang selanjutnya diamankan ke Sat Lantas Polres Pematangsiantar.

Sementara itu personel UPTD Samsat Pematangsiantar memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya tidak sah atau mati sebanyak 26 surat teguran.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved