Berita Viral
KEJAGUNG Jawab Kabar PT Antam Jual Emas Palsu Buntut Kasus Korupsi 109 Ton Emas: Perolehannya Ilegal
Kasus korupsi 109 ton emas yang dilakukan PT Antam memasuki babak baru. Banyak informasi yang beredar bahwa dalam kasus ini menimbulkan emas palsu.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi 109 ton emas yang dilakukan PT Antam memasuki babak baru. Banyak informasi yang beredar bahwa dalam kasus ini menimbulkan emas palsu.
Kabar ini mencuat sebab sebanyak 109 ton emas yang diduga merugikan negara menggunakan emas palsu.
Terkait kabar ini, Kejagung mengatakan bahwa 109 ton emas yang beredar asli bukan palsu.
Tapi, kata Kejagung perolehannya yang ilegal.
109 ton emas yang diimpor dari penambang liar memanfaatkan stempel dari PT Antam.
"Emasnya emas asli bukan emas tidak asli. Tapi perolehan emas yang masuk yang distempel itu adalah yang ilegal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (3/6/2024).
Ketut mencontohkan emas ilegal itu diperoleh dari penambangan liar hingga bersumber dari luar negeri.
Meski begitu, ia memastikan kadar emas ilegal tersebut sudah sesuai standar.
"Sekali lagi bukan emas palsu. Emasnya itu tetap emas asli sebagaimana standarnya. Tapi, perolehan emas itu ada verifikasi, ada jumlah tertentu biar tidak memengaruhi supply dalam negeri," ujar Ketut.
"Nanti kalau beredar terlalu banyak, seperti uang juga kalau beredar terlalu banyak itu akan menyebabkan suplay banyak, demand sedikit, sehingga harganya jadi turun sehingga ada selisih harga pada saat itu," sambung dia.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Pastikan Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Besok, Berikut Kasusnya!
Baca juga: Jenazah Sariden Lingga Ditemukan Mebusuk di Bah Pongiran, Ini Keterangan Polsek Raya
Adapun dalam kasus ini telah ditetapkan enam tersangka dari pihak PT Antam Tbk.
Keenam tersangka itu pernah menjabat mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.
Menurut Ketut, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
"Enam menager kita tetapkan tersangka berarti ada pembiaran dari pergantian manager satu dengan yang lain, sampai enam manager berarti ada pembiaran, apakah ada kongkalingkong tentu akan kita usut semua," ujar dia.
Diketahui, keenam tersangka itu berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.
Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya menjelaskan keenam tersangka yang merupakan General Manager UBPPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya.
Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Mereka juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin ataupun kontrak kerja.
Menurut Kuntadi, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.
Selain itu, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.
Kuntadi menyebut logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya. Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yustinus Prastowo Bantah Kementerian Keuangan Terlibat
Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Startegis, Yustinus Prastowo membantah bahwa kasus PT Antam melibatkan institusi Bea Cukai.
Dalam sebuah narasi beredar bahwa ada emas ilegal impor yang dicap dengan lebel Antam.
Hal ini terungkap dalam unggahan di twitter @PartaiSocmed:
"Kasus 109 ton emas ini terkait dgn impor emas ilegal yg pernah kami ungkap dulu. Mrk impor emas batang tuangan dgn tarif 0 persen padahal bentuk setengah jadi yg harusnya 5 persen. Lalu kerja sama org Antam utk diberi merek Antam sehingga harga jualnya lebih mahal. Untung double,"unggahan Partai Socmed.
Diketahui, ada enam orang tersangka dalam kasus korupsi 109 ton emas Antam.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus ini.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi merinci enam orang tersangka tersebut yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
Baca juga: FANTASTIS, Segini Pendapat Detail Kylian Mbappe di Real Madrid, Segera Dikenalkan Los Blancos
Baca juga: Hari Lahir Pancasila di Kantor Bupati, Kapolres Langkat: Kiranya Semangat Pancasila Terus Membara
Empat tersangka langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu. Sementara tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus lainnya.
Mereka, kata Kuntadi, melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam," terang Kuntadi.
Para tersangka korupsi emas PT Antam
Selama kurun waktu tersebut, kata Kuntadi, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu turut merusak pasar produk resminya.
"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.
"Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bantah Bea Cukai Terlibat
Yustinus mengharapkan publik tidak menggiring opini bahwa korupsi emas di PT Antam melibatkan Bea Cukai atau Kemeneterian Keuangan.
"Kita diskusi ya. Sejauh kami cermati pernyataan Dirdik Kejaksaan Agung Pak Kuntadi, tidak ada pernyataan bahwa asal usul emas ini melibatkan pejabat Bea Cukai. Mohon koreksinya jika saya keliru.
Penjelasan Anda merancukan kasus emas yang dulu ditangani Satgas TPPU dengan kasus ini, padahal ini dua kasus berbeda. Supaya terang, kasus TPPU masih berproses dan dikoordinasikan terus oleh Kejakgung dengan Bea Cukai.
Di kasus TPPU emas ini dilakukan penyidikan pidana kepabeanan yang diduga dilakukan pihak swasta. Pak Mahfud sangat memahami hal ini, terutama saat penyelesaian tugas Satgas. Semoga jelas dan tidak menjadi fitnah yang tak semestinya terjadi. Terima kasih,"ujar Yustinus dalam cuitannya di twitter.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Para-tersangka-korupsi-emas-PT-Antam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.