SEMPAT RICUH, Pemkab Deliserdang Hancurkan 6 Gudang Tak Berizin di Sampali
sebelum pengeksekusian ini dilakukan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan termasuk warga yang bermukim.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah bangunan yang berada di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, dihancurkan.
Pengeksekusian bangunan di kawasan bekas lahan PTPN IV ini berlangsung, pada Kamis, (30/5/2024).
Menurut Kabid Trantib Satpol-PP Deliserdang, Jumino, sejumlah bangunan di lokasi tersebut dihancurkan lantaran tidak memiliki izin.
"Hari ini kita melaksanakan penertiban bangunan yang tidak punya ijin bangunan," kata Jumino kepada Tribun-medan, Kamis (30/5/2024).
Katanya, sebelum pengeksekusian ini dilakukan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan termasuk warga yang bermukim di lokasi.
"Sosialisasi sudah lama kita lakukan, hari ini ada enam titik di Jalan Balai ada tiga bangunan dan di Jalan Adat tiga bangunan. Bangunannya gudang," sebutnya.
"Kita sudah melakukan SOP nya, dari mulai kita undang mereka nggak hadir, SP satu, dua, tiga nggak ada respon," sambungnya.
Ia mengakui bahwa, saat petugas tiba di lokasi warga sekitar sempat melakukan protes kepada petugas agar tidak mengeksekusi bangunan yang berdiri di lahan tersebut.
"Kalau kendala pasti ada perlawanan dari masyarakat, namun kita persuasif," tuturnya.
Lebih lanjut, Jumino menyampaikan bahwa, pihaknya menerjunkan ratusan personel Satpol-PP ke lokasi.
Selain itu, pihaknya juga dibantu oleh personel Polisi, dan juga TNI agar pengeksekusian berjalan dengan aman.
"Personel kita (Satpol-PP) ada 100. Ada TNI-Polri, Brimob, dan tim terpadu dari Pemkab Deliserdang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kampung Kompak, Fredi Panjaitan, pihak pemerintah kabupaten Deliserdang melakukan pembongkaran bangunan di lokasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Katanya, pembongkaran bangunan di lokasi tersebut dilatarbelakangi adanya mafia tanah.
"Mereka cuma memberikan sama kita tenggang waktu tiga hari, dan dibalik itu mereka ditunggangi oleh mafia dan preman-preman," kata Fredi.
Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten Deliserdang juga melibatkan alat negara dalam pengeksekusian bangunan dan menimbulkan ketakutan ditengah masyarakat yang bermukim di sana.
"Jadi di sini kami masyarakat khawatir dan ketakutan, kami tidak sanggup untuk melawan mereka. Jadi bukan hanya aparat negara saja, tapi preman juga ikut mendampingi mereka," sebutnya.
Fredi menyampaikan, pemerintah Kabupaten Deliserdang beralasan bahwa bangunan di lokasi tersebut tidak memiliki izin.
Hal tersebut lah yang menjadi cela, untuk menghancurkan beberapa bangunan gudang di kampungnya.
Padahal menurutnya, mereka juga mau melakukan pembayaran pajak bangunan kepada negara.
"Kami juga mau taat hukum negara, dan kami juga mau retribusi. Kami juga sudah menyurati utuk mengurus IMB, sudah kami buat," ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, sebelum pelaksanaan eksekusi bangunan pihaknya juga telah menerima Surat Peringatan (SP).
"Jadi dengan ini kami sangat kecewa dengan perilaku Satpol-PP. SP pertama dua minggu, SP kedua tiga hari, dan SP ketiga langsung eksekusi," bebernya.
"Di dalam SP itu mereka membuat, bongkar sendiri, dan mereka tidak mau bernegosiasi dengan kami pihak gudang," sambungnya.
Fredi dan warga lainnya juga mengaku kecewa dengan pemerintah kabupaten Deliserdang, lantaran di lokasi tersebut banyak berdiri bangunan, namun hanya beberapa bangunan saja yang dihancurkan.
"Kenapa gudang-gudang yang pendek seperti ini yang ditanya IMB nya, sementara bangunan mewah tidak di pertanyakan IMB nya. Ada enam bangunan yang dibongkar, nggak menyeluruh, mereka tebang pilih," ungkapnya.
Amatan Tribun-medan, ratusan personel Satpol-PP, kepolisian dan TNI terlihat berada di lokasi.
Sejumlah warga juga berbondong-bondong mendatangi lokasi sembari melakukan protes dengan cara meneriaki petugas.
Beberapa alat berat juga terlihat berbeda di lokasi dan menghancurkan bangunan-bangunan gudang.
Sampai saat ini, pengeksekusian bangunan tersebut masih terus berlangsung.
(Cr11/Tribun-medan.com)
berita Medan
6 Gudang Tak Berizin
Eksekusi Lahan Tanpa Izin di Deliserdang
eksekusi lahan dan bangunan
TribunBreakingNews
| Terancam 20 Tahun Penjara, Ammar Zoni Nekat Mau Nikahi Dokter Kamelia, Orang Tua Kekasih Bereaksi |
|
|---|
| Polisi Usut Kematian Mahasiswa Universitas Medan Area yang Diduga Dirampok lalu Dibunuh |
|
|---|
| Mahasiswa UMA yang Tewas Sempat Izin ke Ortu Bawa Kawan Nginap di Rumah karena Tinggal Sendirian |
|
|---|
| Sungguh Pilu, Sebelum Ditemukan Tewas, Mahasiswa UMA Medan Kirim Pesan Selamat Hari Ayah |
|
|---|
| Sehari Sebelum Tewas, Mahasiswa UMA Sempat Tagih Uang Kontrakan, Butuh Uang Buat Tambal Ban Motor |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.