News Video
PT ACK MENDADAK BAYAR TUNGGAKAN Pajak Rp 107 M Setelah Turun Alat Berat di Depan Mal Centre Point
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, PT Arga Citra Kharisma pemilik Mal Centre Point sudah membayar uang tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, PT Arga Citra Kharisma pemilik Mal Centre Point sudah membayar uang tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar.
Dikatakan Bobby Nasution, uang pajak tersebut dibayarkan pada Rabu, (29/5/2024) sore tadi.
Menurut Bobby Nasution, pihak mal Centre Point belum melunaskan seluruh tunggakan pajak. Sehingga, pihaknya memberi tenggat waktu hingga esok hari.
"Alhamdulillah per hari ini sudah masuk ke kas Pemko tunggakan pajaknya. Sore tadi kita tunggu dan sudah masuk sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Rabu (29/5/2024).
Bobby menerangkan, PT ACK juga membuat surat permohonan untuk menambah keringanan waktu.
"Tadi ada surat permohonan untuk menahan pembongkaran. Tentu ini niat baik. Walaupun belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024). Alat berat ini diletakkan, sebab Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp 250 miliar kepada Pemko Medan.
Amatan Tribun Medan ada empat alat kontraktor diletakkan di halaman jalan jawa depan pintu masuk Mall Centre Point dan di pintu masuk parkir.
Selain itu, satu truk besar yang membawa mobil beko juga terparkir di sisi jalan jawa. Sejumlah alat berat ini juga bertuliskan Dinas SDABMBK
Namun, petugas keamanan Mal Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall. Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel hingga saat ini, Senin (20/5/2024).
Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
(cr5/www.tribun-medan.com).
Wali Kota Medan Bobby Nasution
Mal Centre Point
PT ACK Mendadak Bayar Tunggakan Pajak
PT ACK Sudah Bayar Rp 107 Miliar
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|