Pilkada 2024
KPU Dairi Lakukan Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Calon Bupati dari Jalur Perseorangan
KPU Dairi tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan terhadap 2 bakal calon kepala daerah.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan terhadap 2 bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan (independen).
Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung mengatakan, proses verifikasi administrasi tersebut akan dilakukan sampai dengan tanggal 29 Mei 2024.
"KPU Dairi mendapat 2 pendaftaran bakal calon kepala daerah independen . Jadi tahapan saat ini melakukan proses verifikasi administrasi terkait dukungan yang mereka berikan ke KPU, " ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Secara aturan, syarat dukungan yang wajib dipenuhi oleh calon yakni 10 persen dari jumlah DPT yang ditetapkan dalam pemilu kemarin.
Dengan demikian, jumlah DPT pada saat pemilihan umum sebanyak 227.220 orang. Alhasil, jumlah pendukung yang harus dipenuhi adalah 22.722, serta syarat minimal yang tersebar di minimal 50 persen dari jumlah kecamatan.
"Kita tahu sendiri jumlah kecamatan di Kabupaten Dairi ada 15 kecamatan, maka kita bulatkan menjadi 8 kecamatan," ungkap Ariyanto.
Adapun jumlah dukungan yang telah dikumpulkan oleh pasangan Rimso - Barita yakni sebanyak 25.853 dari 15 kecamatan di Kabupaten Dairi dan dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal.
Sementara pasangan Jogi Tambunan - Anwar Sani Tarigan yakni sebanyak 27.307 dukungan dari 14 kecamatan dan dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal.
Selanjutnya, apabila dalam verifikasi administrasi tersebut memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Dalam verifikasi tersebut, KPU Dairi bersama petugas PPK dan PPS akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap dukungan KTP yang di berikan oleh masing - masing bakal calon.
"Nanti di tanggal 29 Mei akan kita umumkan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Jika memenuhi syarat, maka akan lanjut ke verifikasi faktual, " jelasnya.
Apabila dalam 2 verifikasi tersebut kedua bakal calon dinyatakan lolos oleh KPU, maka kedua bakal calon Kepala daerah tersebut bisa mendaftarkan melalui jalur perseorangan atau independen.
Sementara itu, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin mengatakan, terdapat beberapa verifikasi yang akan dianggap tidak sah apabila dimasukkan bakal calon kepala daerah dalam syarat dukungannya.
"Apabila ada kita temukan bekerja sebagai ASN, TNI - Polri, maka itu akan langsung kita coret dan kita anggap tidak sah, " ucap Asih.
Maka dari itu, KPU Dairi akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan apakah calon pendukung tersebut memang tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI atau tidak.
"Kadang kan kita melihat status pekerjaan di KTP itu sebagai Wiraswasta, petani dan sebagainya. Maka dari itu, nanti akan kita cek kembali di verifikasi faktual, " jelas Asih.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Dairi-yang-berada-di-Jalan-Pandu-Kecamatan-Sidikalang-Kabupaten-Dairi.jpg)