Siantar Terkini

Anak 6 Tahun Dicabuli di Siantar, Begini Modus Pelaku saat Melancarkan Aksinya

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan di bawah umur, dengan tersangka adalah JA.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan di bawah umur, dengan tersangka adalah JA dan korban adalah T (6 tahun), Senin (27/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan di bawah umur, dengan tersangka adalah JA, Senin (27/5/2024).

Dalam paparan ini, JA pun dihadirkan setelah beberapa hari berstatus sebagai DPO.

Dalam konferensi pers nya Kapolres Pematangsiantar menyampaikan pada hari Senin (13/5/2024) siang, korban berinisial T bermain dengan temannya UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku JA.

"Saat bermain korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone kemudian korban menyapa,mendekati dan mengambil handphone pelaku kemudian bermain handphone sama pelaku," kata Kapolres.

Kemudian pada posisi seperti itu pelaku melakukan aksi langsung mengelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban.

Setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali ke rumah.

Tak berhenti di situ, pelaku JA kembali melakukan hal serupa esok harinya dengan modus memberikan minuman es kepada korban yang masih berusia 6 tahun ini.

"Keluarga korban merasa melihat ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil sehingga kemudian keluarga korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke polres pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, tanggal 20 Mei 2024," ujar Kapolres.

Mengetahui perbuatannya dicurigai, JA melarikan diri selama 6 hari ke Riau.

Saat itu, tim dari Polres pematangsiantar terus mendeteksi keberadaan JA. Apalagi kemudian JA dikabarkan kembali ke Kota Pematangsiantar.

Sempat melarikan diri ke beberapa rumah saudara di Siantar,

Polisi menangkap JA di salah satu rumah keluarganya yang ada di Jalan Medan, Kelurahan Nagapita. Pelaku JA pun mengakui perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap korban.

"Pelaku JA yang berusia 28 tahun dan pelaku ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2019," kata Kapolres.

Saat ini, JA dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved