Berita Viral

PENGAKUAN Saka Tatal Disetrum Polisi saat Diperiksa hingga Terpaksa Akui Terlibat Bunuh Vina dan Eki

Beginilah pengakuan Saka Tatal, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kin sudah bebas dari penjara. Saka Tatal bebas dari penjara s

Editor: Liska Rahayu
Tangkapan layar
PENGAKUAN Saka Tatal Disetrum Polisi saat Diperiksa hingga Terpaksa Akui Terlibat Bunuh Vina dan Eki 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah pengakuan Saka Tatal, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kin sudah bebas dari penjara.

Saka Tatal bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 4 tahun.

Namun, fakta lain terungkap setelah dirinya akhirnya buka suara. 

Saka Tatal mengaku dirinya sebagai korban salah tangkap dan tak tahu menahu terkait permasalahan Vina dan geng motor di Cirebon, pada tahun 2016 lalu.

Saka Tatal pun mengungkapkan detik-detik penangkapan dirinya yang dituduh sebagai salah satu dari 11 pelaku pembunuhan Vina.

Didampingi pengacaranya, Saka Tatal menjawab pertanyaan dari awak media soal kasus Vina Cirebon.

Cerita tersebut disampaikan Saka Tatal dalam wawancara bersama awak media pada Sabtu (18/5/2024) kemarin.

Saka menjelaskan, saat kejadian usianya baru 16 tahun.

Karenanya ia divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.

"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka Tatal dilansir dari Youtube metro tv news, Minggu (19/5/2024).

Saka Tatal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal tewasnya Vina dan Eky.

Menurut Saka, di malam tewasnya Vina dan Eky, dirinya berada di rumah bersama pamannya.

"Saya ada di rumah waktu malam kejadian. Saya ada di rumah sama kakak saya sama paman saya, sama teman-teman yang lainnya di malam itu," katanya.

Lantaran hal tersebut, Saka Tatal mengaku kaget saat ia tiba-tiba ditangkap pihak kepolisian.

Awalnya saat itu Saka Tatal hanya ingin mengembalikan sepeda motor pamannya.

"Sebelum ketangkap saya disuruh sama paman isi bensin sama adiknya paman. Habis isi bensin saya mau anterin motornya paman itu. Pas baru nyampe, udah ada polisi, saya datangin, saya niatnya cuma anterin motor, malah saya ikut ditangkap juga, enggak ada penjelasan apapun," ungkap Saka Tatal.

Tiba di kantor polisi, Saka Tatal mengurai momen mengerikan dalam hidupnya.

Saka menyinggung perlakuan penyidik kepadanya.

"Nyampe di Polresta saya langsung dipukulin disuruh mengakui apa yang bukan saya lakukan. Saya dipukuli, disiksa, dibejek segala macam sampai disetrum, yang mukulin anggota polisi semua," imbuh Saka Tatal.

"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.

Hingga akhirnya Saka Tatal pun terpaksa mengakui dirinya terlibat kasus pembunuhan Vina.

"Akhirnya (saya) ngaku juga karena terpaksa, udah enggak kuat lagi (dipukuli)," ujar Saka Tatal.

Ngaku Tak Kenal 3 DPO

Tampak gugup, Saka Tatal pun mengurai fakta soal tiga pelaku kasus Vina Cirebon yang masih buron.

Saka juga menegaskan dirinya tidak kenal sama sekali sosok Vina dan Eki yang jadi korban pembunuhan.

Bahkan, ia mengaku tak tahu menahu permasalahan antara korban dan para pelaku.

"Saka, apakah kamu pernah mendengar nama Andi, Dani, Pegi atau Perong?" tanya presenter.

"Masalahnya saya aja enggak tahu, saya aja jadi korban salah tangkap. Saya waktu di posisi itu saya ada di rumah sama paman saya," ungkap Saka Tatal.

"Anda tidak tahu kejadian ini?" tanya presenter lagi.

"Nggeh (iya). Saya tidak mengenal sama sekali ketiganya. Korban dua-duanya juga saya tidak pernah kenal sama sekali," jawab Saka Tatal gugup.

Kembali dicecar soal kasus Vina Cirebon, lidah Saka Tatal kelu.

Diungkap Titip, kliennya masih trauma dengan kasus Vina Cirebon.

"Mohon maaf saya ambil alih, karena Saka gemetaran sekali, dia masih trauma dengan pertanyaan-pertanyaan," kata Titin.

Sementara itu, pengacara Saka Tatal, Titin menyebut penangkapan kliennya adalah penuh rekayasa.

Hal tersebut sempat diperjuangkan Titin tujuh tahun saat persidangan kasus Vina Cirebon.

"Penanganan terhadap Saka memang penuh rekayasa dan ini sudah saya coba sampaikan sejak lama," kata Titin dikutip dari Tribun Jabar.

Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.

"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.

"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.

Dalam persidangan, kata Titin karenanya ayah Eky, Rudiana menelusuri jalan 500 m ke arah flyover Talun 500 meter mendekati SMP.

"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.

Dari keterangan Aep dan Dede ini, kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Titin.

Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.

Di mana dalam hasil visum Eki, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.

"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.

Polisi memastikan, kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.

Vina dan kekasihnya Eky, disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.

Adapun tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Ke 8 nya telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 dengan hukuman seumur hidup dan satu pelaku yang dibawah umur dengan 8 tahun penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved