Polres Tanjungbalai

Polres Tanjungbalai Tangkap 3 Cluster Maling Sepeda Motor

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK memaparkan sejumlah tersangka pencurian sepeda motor pada konfrensi pers di Lapangan Apel

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK memaparkan sejumlah tersangka pencurian sepeda motor pada konfrensi pers di Lapangan Apel depan Polres, Senin (13/5/24) lalu, terkait pengungkapan kasus pencurian kendaran bermotor. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Senin (13/5/24) lalu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK memaparkan sejumlah tersangka pencurian sepeda motor pada konfrensi pers di Lapangan Apel depan Polres.

Pada temu pers tersbut Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Rudy Candra, SH, MM, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pengungkapan, terdapat 3 Cluster pelaku curanmor, Cluster Pertama yakni pelaku  A R alias A, laki – laki (20) warga jalan Singosari Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar dan H G alias G (28) warga jalan Singosari Kelurahan  Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

"Dari serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap dua pelaku telah beraksi di 8 TKP diantarnya, 1. Jalan Karya tepatnya di depan miso sarjuk (sepeda motor yang dicuri Supra Fit)
2. Jalan M. T Haryono (sepeda motor yang dicuri Supra X 125)
3. Jalan Ahmad Yani (sepeda motor yang dicuri Supra X 125)
4. Jalan K.S Tubun (sepeda motor yang dicuri Honda Revo)
5. Jalan Sudirman (sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy)
6. Jalan Sutomo (sepeda motor yang dicuri Honda CRF)
7. Jalan Juanda (sepeda motor yang dicuri Honda Revo) dan 8. Jalan Sudirman (sepeda motor yang dicuri Honda Vario 150).

"Berdasarkan dari informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang yang di duga sebagai penadah atau orang yang menerima barang hasil kejahatan dengan identitas sebagai berikut A S alias A, laki – laki (28) warga jalan FL Tobing Kel Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, a.n I S M alias I, laki – laki (27) warga jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung dan S L alias T, laki – laki, (34) warag jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Lanjut Kapolres, "Cluster kedua yakni pelaku  B P alias B, laki – laki, (27) warga jalan Sultan Agung warga Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

"Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pelaku telah beraksi di 1 TKP di Gang Turang (sepeda motor yang dicuri Honda beat, vario dan Honda Scoopy)

"Cluster ketiga, yakni pelaku a.n N R S alias N, laki – laki (28) warga alamat jalan Rambutan gang durian Lk. II Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan,
Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pelaku telah beraksi di 1 TKP Jalan Rusunawa Perumahan Rusunawa V Lk. IV Kel. Sei Raja (sepeda motor yang dicuri Honda C100).

"Dari 3 cluster tersebut diatas Barang Bukti yang berhasil diamankan 16 Unit Sepeda Motor, 1 unit Handphone, 1 buah Kunci T, 3 set Pakaian, Rekaman CCTV dan 3 buah BPKB dan STNK.

"Modus Operandi Para pelaku mengincar atau mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci setang / kunci pengaman.

"Akibat perbuatan mereka melanggar pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun dan tindak pidana Penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP dengan pidana Penjara paling lama 4 Tahun. "Pungkas Kapolres.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved