Sumut Memilih
Asahan Nihil Paslon Perseorangan, Syarat Harus Kumpulkan Dukungan 42.187 Orang Jadi Alasan
Pendaftaran yang dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024 itu, tidak satupun calon independen yang menyerahkan berkas ke KPU Asahan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Komisi pemilihan umum (KPU) Asahan telah membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati melalui jalur independen.
Pendaftaran yang dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024 itu, tidak satupun calon independen yang menyerahkan berkas ke KPU Asahan.
"Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, kpu melakukan penerimaan berkas persyaratan dukungan paslon perseorangan pada 8 hingga 12 Mei.
Namun, tidak satupun yang mengantarkan berkas pendaftaran," ungkap M Syah, Komisioner KPU Asahan, Selasa (14/5/2025).
Katanya, untuk menjadi calon Bupati Asahan maju melalui jalur independen, calon Bupati wajib memenuhi syarat minimal dukungan 42.187 orang.
"42.187 dukungan di minimal sebaran 13 kecamatan se Kabupaten Asahan. Setelah dibuka penerimaan berkas selama tiga hari, tidak ada yang mendaftarkan ataupun menyerahkan berkas ke KPU Asahan," ujarnya.
Atas dasar tersebut, KPU Asahan secara resmi menyatakan tidak ada calon Bupati Asahan melalui jalur perseorangan atau Independen.
"Dengan ditutupnya penerimaan secara perseorangan, dan tidak ada yang menyerahkan berkas, maka kami menyatakan tidak ada calon kepala daerah Asahan yang berencana akan maju di Pilkada Asahan melalui jalur perseorangan," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Asahan-di-Jalan-Sisingamangaraja.jpg)