News Video

DIDUGA ANIAYA PEGAWAI SPBU DI SEL, Personel Polresta Deliserdang Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Sejumlah personel polisi yang bertugas di Polresta Deliserdang, dilaporkan ke unit Propam Polda Sumatra Utara.

|
Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sejumlah personel polisi yang bertugas di Polresta Deliserdang, dilaporkan ke unit Propam Polda Sumatra Utara.

Para personel polisi ini dilaporkan, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai SPBU di Kecamatan Tanjung Morawa, bernama Eko Febri Siregar.

Menurut Bayu Triananda, Kuasa Hukum Eko, kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap kliennya karena dituduh mencuri uang di dalam brangkas di tempat kerjanya sebanyak Rp 285 juta, pada Senin (25/4/2024) lalu.

Katanya, setelah ditangkap kliennya ini pun langsung diboyong ke Polresta Deliserdang, atas laporan dari pemilik SPBU.

Ia juga mengatakan bahwa, penangkapan terhadap kliennya ini juga janggal karena tidak disertakan surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini banyak terjadi kejanggalan. Baik dari surat perintah penangkapan, penahanan dan permintaan BAP yang sudah kami minta, tidak diberikan," kata Bayu kepada Tribun-medan, Senin (13/5/2024).

Bayu menyampaikan, pada saat ditahan di Polresta Deliserdang kliennya ini juga sempat dianiaya oleh sejumlah personel kepolisian dan dipaksa untuk mengakui, telah melakukan pencurian uang ditempatnya bekerja.

"Kami menyampaikan bukti adanya dugaan, bukan dugaan lagi tapi sudah langsung ada bukti kekerasan oknum polisi Polresta Deliserdang, yang saat ini sudah kami lakukan Laporkan ke Polda Sumut," sebutnya.

Dijelaskannya bahwa, setelah membuat laporan ke Polda Sumut kliennya juga sudah dilakukan visum, dan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada fisiknya.

"Untuk perkembangannya saat ini di Polda sudah sampai visum, dan saat ini masih dimintai keterangan-keterangan dari karyawan pom bensin yang pada saat itu ada di lokasi," ujarnya.

"Jadi kami juga sudah layangkan Dumas ke Polda terkait laporan ketidak profesionalan penyidik dalam menangani kasus ini, tanggal 6 April kemarin kami kirimkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa laporannya di Polda Sumut sampai saat ini belum ada perkembangan.

Sementara, untuk kasus tuduhan pencurian yang dilakukan oleh kliennya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kita belum dapat gambaran apapun (dari Polda Sumut). Saat ini kasus dugaan pencurian yang dituduhkan sudah P21 kejaksaan, tahap 2,"

"Klien kami sekarang sudah berada di lapas kelas II Lubuk Pakam. Klien kami juga masih mengalami trauma yang cukup berat," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved