Pilkada 2024
Bawa 27.124 Dukungan, Pasangan Rudi-Benyamin Mendaftar Jalur Perseorangan ke KPUD Karo
KPUD Karo mulai kedatangan pasangan dan tim Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo mulai kedatangan pasangan dan tim Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Pasangan yang pertama kali datang dari jalur perseorangan ini, ialah Pdt Rudi Sembiring Meliala dan Benyamin Pinem.
Keduanya datang ke Kantor KPUD Karo di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, pada Minggu (12/5/2024) malam tadi. Kedatangan keduanya berserta tim, diterima langsung oleh Ketua KPUD Karo Rendra Gaulle Ginting didampingi Sekretaris Ahmad Jhon Sikumbang dan tiga orang Komisioner KPUD Karo. Pada penyerahan persyaratan dukungan turut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan.
Berdasarkan keterangan dari Rudi, pihaknya malam tadi menyerahkan persyaratan dukungan sebanyak 27.124 orang untuk ikut bertarung pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. Dirinya menjelaskan, dukungan ini didapat dari relawan yang telah dikumpulkan sejak beberapa waktu terakhir.
"Sebagai salah satu syarat, kita malam tadi menyerahkan persyaratan dukungan ke KPUD Karo. Total dukungan yang kita dapat dari sebanyak 27.124 orang," ujar Rudi, Senin (13/5/2024).
Sementara Ketua KPUD Karo Rendra Gaulle Ginting, mengungkapkan tahapan dan jadwal serta syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan di Pilkada 2024 dimulai dengan pengumuman persiapan penyerahan dukungan perseorangan pada tanggal 5-7 Mei 2024.
"Tahapan akan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh bapaslon pada 8-12 Mei 2024. Melihat sampai malam tadi hanya satu pasangan yang menyerahkan dukungan, untuk Pilkada tahun ini dari jalur perseorangan hanya satu pasangan," ucapnya.
Perihal jumlah dukungan, Rendra menjelaskan sesuai UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 3 Tahun 2017, bakal pasangan calon dari jalur ini harus memenuhi syarat dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir. Selain itu, dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Karo.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika melihat jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 300.088 pemilih, bakal pasangan calon perseorangan harus memiliki dukungan sebanyak 25.508 pemilih yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Karo.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bakalan-pasangan-calon-Bupati-dan-Wakil-Bupati-Karo-dari-jalur-perseorangan.jpg)