Sumut Memilih
Bawaslu Sumut Awasi Pelaksanaan Penyerahan Syarat Dukungan Bacalon Kepala Daerah 2024
Pelaksanaan penyerahan syarat dukungan minimal digelar sejak 8 hingga 12 Mei 2024.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bawaslu Sumatra Utara melakukan pengawasan dalam tahap penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2024.
Pelaksanaan penyerahan syarat dukungan minimal digelar sejak 8 hingga 12 Mei 2024.
"Kita sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengawasan baik secara melekat maupun dengan fungsi koordinasinya.
Nanti kita lihat apakah mitra kita KPU Sumut akan kooperatif dalam proses ini atau gimana, nanti kita lihat dulu, yang pasti kita punya sejumlah strategi untuk memastikan tahapan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan," ujar Kordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Jumat (10/5/2024).
Diketahui, KPU Sumut melalui surat tanggal 4 Mei 2024 perihal Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon NOMOR: 474/PL.02.2-Pu/12/2024 tentang "Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024".
Pada pengumuman tersebut disampaikan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan perhitungan sebagai berikut: jumlah dukungan minimal calon perseorangan yaitu 814.046 dukungan dengan jumlah sebaran di 17 kabupaten/kota.
Hal ini sebagaimana yang sudah di tetapkan pada Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
Saut Boangmanalu menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi bersama jajaran Bawalsu Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan Pilgub 2024 sehingga jauh dari praktik manipulasi data, dugaan pemalsuan dukungan dan potensi-potensi pelanggaran lainya.
Ia berharap KPU Provinsi dan Kabupaten/kota bisa bekerja sama sehingga penyerahkan syarat dukungan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Itu harapan kita, dan saya yakin peserta Pemilihan juga menginginkan proses ini dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan aturan yang ada" pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kordinator-Divisi-Hubungan-Masyarakat-dan-Data-Informasi-Humas-Datin.jpg)