Polda Sumut

Tampang Residivis Pembobol Villa Kajatisu yang ditangkap Jatanras Polda Sumut di Riau

imum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, berhasil menangkap pelaku Indra Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Indra Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang Residivis Maling rumah diamankan Polda Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di villa pribadi milik Kajati Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, berhasil menangkap pelaku Indra Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku Aginta ditangkap setelah Peristiwa pencurian itu diketahui salah seorang warga sekitar villa dibongkar pencuri.

Lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deliserdang.

"Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal srmentara penghuninya, Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga," katanya, Kamis (9/5).

Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved