Viral Medsos

DAFTAR NAMA 40 Menterinya Jokowi, Belum Termasuk Wakil Menteri, Bagaimana dengan Kabinet Prabowo?

Jumlah 40 kursi itu belum dihitung dengan kursi wakil menteri atau wakil kepala lembaga.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Jookowi dan Prabowo 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jumlah kursi menteri atau kepala lembaga di kabinet pemerintahan Jokowi-Maruf Amin hingga saat ini diketahui berjumlah 40 orang.

Jumlah 40 kursi itu belum dihitung dengan kursi wakil menteri atau wakil kepala lembaga.

Kini, Presiden terpilih Prabowo Subianto kembali  diusulkan membentuk kabinet pemerintahan baru yang berisikan 40 kementerian yang dipimpin oleh 40 menteri.

Kursi 40 menteri yang diusulkan ini tidak termasuk dengan kepala lmbaga negara.

Usulan tersebut datang dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Senin (6/5/2024).

Asosiasi tersebut mengusulkan penambahan kementerian baru untuk memenuhi keseluruhan urusan pemerintah. Karena itu, pengaturan jumlah kementerian perlu ditinjau ulang.

Asosiasi ini mengusulkan perlu dibentuk Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Perpajakan dan Penerimaan Negara, Kementerian Pengelolaan Perbatasan dan Pulau Terluar, serta Kementerian Kebudayaan.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai penambahan jumlah menteri merupakan hal wajar.

Pasalnya, Indonesia merupakan negara besar yang butuh pemerintahan besar dan banyak kementerian sehingga bisa menguntungkan warganya.

Namun, dia membantah hal ini sebagai bagian dari upaya bagi-bagi kursi di kabinet di antara partai politik.

"Ya itulah kesalahan cara berpikir, enggak apa-apa, jadi masukan bagi kami. Jangan sampai hanya sekadar untuk mengakomodir kepentingan politik," kata Habiburokhman.

Sebagai perbandingan, presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo saat ini memiliki 40 kursi menteri dan kepala lembaga di kabinetnya, di antaranya 30 kementerian bidang dan 4 kementerian koordinator, dan 6 kepala lembaga dalam Kabinet Indonesia Maju.

Lalu, bisakah presiden Indonesia membentuk kabinet dengan 40 kementerian?

Aturan jumlah menteri dalam kabinet Pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengungkapkan, jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian menjadi maksimal 34 buah," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Richo menyatakan, ketentuan ini dibuat untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif serta membuat isu-isu serumpun dapat diatur dalam satu kementerian.

Dia menilai hal tersebut sesuai semangat reformasi birokrasi dan mencegah regulasi dibentuk berdasarkan ego sektoral.

Karena itu, dia menyerukan kabinet baru tidak boleh sengaja membentuk koalisi yang "gemuk" untuk menjamin kepentingan politik terpenuhi.

"Jangan sampai pemerintah daerah disuruh efektif, tapi pemerintah pusat malah tidak efektif. Jangan sampai birokrat disuruh netral, tapi presiden dan menteri mempertunjukkan ketidaknetralan dengan gamblang," tutur dia.

Terkait aturan diubah untuk memenuhi keinginan penambahan menteri, Richo menyebut UU Kementerian Negara memang dapat diubah.

Namun, dia menanyakan urgensi perubahannya. "Apa alasan hukum dan konseptual mengubah norma kuncian di atas? Apa bukti-bukti empirisnya, termasuk apa bukti bahwa perubahan ini bukan untuk kepentingan politik sesaat saja?" tanyanya. Tanpa alasan jelas, lanjut dia, perubahan UU Kementerian Negara dinilai terkesan mengada-ada.

Richo menyebut, perubahan ini akan cacat legitimasi sosial.

Harus mengubah undang-undang

Sementara, Pakar hukum tata negara sekaligus pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti membenarkan UU Kementerian Negara mewajibkan kabinet hanya berisi maksimal 34 menteri.

"Tidak bisa tidak (maksimal 34 menteri). (Kalau ingin 40 menteri) harus mengubah undang-undangnya dulu. Tidak ada delegasinya dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden," jelas dia, Selasa.

Bivitri menambahkan, pemerintahan Jokowi sayangnya mungkin mengubah undang-undang dalam waktu singkat.

Hal ini bisa dimanfaatkan untuk mengubah UU Kementerian Negara sehingga jumlah kementerian lebih dari 34 jelang pembentukan kabinet.

Dia melanjutkan, perubahan UU sesungguhnya diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jika sesuai aturan itu, terdapat tahapan yang harus dipenuhi untuk mengubah UU.

Dalam asas itu, ada lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

"Suatu UU, kalau tidak ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan Prolegnas Tahunan, itu tidak ada. UU Kementerian Negara itu jelas tidak ada sehingga tidak bisa tiba-tiba dibahas," tegas Bivitri.

Di sisi lain, saat ini tidak ada waktu yang cukup untuk mengubah UU Kementerian Negara sebelum kabinet baru disahkan.

Pengesahan kabinet dilakukan usai presiden terpilih dilantik, yaitu pada Oktober mendatang. Selain itu, pilkada serentak akan terlaksana pada November 2024.

Bvitri menilai, banyak anggota DPR selaku pembuat UU akan sibuk mengurusi pilkada.

Dia juga menekankan tidak boleh ada proses perubahan perundang-undangan yang mengubah sistem ketatanegaraan secara signifikan pada masa transisi perubahan pemerintahan seperti sekarang.

Tidak ada yang tak mungkin dalam masa pemerintahan Pak Jokowi

Sayangnya, Bivitri tak memungkiri perubahan UU pada masa pemerintah Jokowi dapat dilakukan dalam waktu cepat.

Dia mencontohkan Revisi UU KPK dibuat dalam waktu dua minggu atau Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara hanya dalam enam hari kerja.

"Tidak ada yang tak mungkin dalam masa pemerintahan Pak Jokowi," ungkapnya.

Dia menambahkan, UU Kementerian Negara tidak boleh diubah pada masa transisi pemerintahan dari Jokowi ke presiden terpilih Prabowo secara etika.

Sayangnya, dia menilai, etika kurang diperhatikan oleh pemerintahan sekarang.

Di sisi lain, Bivitri menyebut UU Kementerian Negara dapat diubah saat kabinet baru sebentar lagi ditetapkan jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Hal sama terjadi pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah batas usia calon wakil presiden.

"Yang saya dengar, sudah ada kelompok-kelompok yang siap-siap untuk menjadi pemohon ke Mahkamah Konstitusi supaya (jumlah maksimal kementerian) diubah dari 34 menjadi 40 atau 39," ungkap dia.

Meski tidak mungkin dilakukan sesuai UU Kementerian Negara yang kini berlaku, Bivitri menegaskan peraturan itu berpotensi besar berubah hanya dalam waktu singkat jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Berikut 40 Daftar Menteri/Kepala Lembaga di Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi:

Menteri Koordinator

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Hadi Tjahjanto

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri/Kepala Lembaga

5. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno

6. Menteri Dalam Negeri: Muhammad Tito Karnavian

7. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi

8. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto

9. Menteri Agama: Yaqut Cholil Qoumas

10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna H. Laoly

11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati

12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: Nadiem Anwar Makarim

13. Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadikin

14. Menteri Sosial: Tri Rismaharini

15. Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziyah

16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

17. Menteri Perdagangan: Zulkifli Hasan

18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif

19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Mochamad Basuki Hadimuljono

20. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi

21. Menteri Komunikasi dan Informatika: Budi Arie Setiadi

22. Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman

23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya

24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono

25. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: A. Halim Iskandar

26. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Agus Harimurti Yudhoyono

27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Suharso Monoarfa

28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Abdullah Azwar Anas

29. Menteri Badan Usaha Milik Negara: Erick Thohir

30. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: Teten Masduki

31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Sandiaga Salahuddin Uno

32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmavati

33. Menteri Investasi:Bahlil Lahadalia

34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Ario Bimo Nandito Ariotedjo

35. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Bahlil Lahadalia

36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung Wibowo

37. Jaksa Agung: ST Burhanuddin

38. Panglima Tentara Nasional Indonesia: Jenderal TNI Agus Subiyanto

39. Kepala Kepolisian Republik Indonesia: Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

40. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko.

Baca juga: SUSUNAN MENTERI Transisi di Kabinet Prabowo-Gibran Beredar, Fadli Zon Jadi Menteri Luar Negeri

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved