Sumut Memilih

Caleg Terpilih dan ASN Ingin Maju ke Pilkada, Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani Berikan Penjelasan

Dari hasil perolehan suara, ada dua partai yang paling banyak mendapatkan kursi yakni PDI P dan Partai Golkar. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani saat ditemui di ruangannya pada Selasa (7/5/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Beberapa waktu lalu, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba mengumumkan perolehan suara pada pileg pada tanggal 14 Februari 2024. 

Ada 7 partai yang dinyatakan menduduki kursi di DPRD Kabupaten yang berjumlah 30 kursi.

Dari hasil perolehan suara, ada dua partai yang paling banyak mendapatkan kursi yakni PDI P dan Partai Golkar. 

Saat berada di ruangannya pada Selasa (7/5/2024), sejumlah awak media bertanya soal caleg yang dinyatakan menang ingin juga maju pada pilkada 2024.

Untuk caleg terpilih pada pileg lalu, ia tidak bisa memberikan komentar secara detail.

Namun berdasarkan putusan MK, para caleg tak wajib mundur karena belum dilantik hingga pilkada berlangsung.

Dari beberapa bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati di Toba, ada beberapa yang masih aktif sebagai ASN. Sugar Sibarani mengutarakan, bagi bacalon yang masih ASN, TNI, Polri dan yang mengabdi di instansi pemerintahan wajib menyerahkan surat pengunduran diri yang dilengkapi dengan tanda terima pada instansi yang bersangkutan.

"Dalam sosialisasi yang kami lakukan, ada point terkait hal itu. Dalam putusan MK, memang tidak diwajibkan mundur. Hak konstitusinya kan belum mengikat dia karena ia belum dilantik," ujar Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani, Selasa (7/5/2024).

"Terkait statusnya nanti, saya belum berani memberikan komentar. Dan terkait hal itu bukanlah kewenangan kita. Artinya, kita masih menunggu soal itu," sambungnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu peraturan terbaru dari KPU RI.

"Kita masih menunggu peraturan dari KPU RI, maka kita selenggarakan sosialisasi terkait isu-isu strategis. Sosialisasi ini merupakan bagian dari pembekalan untuk pencalonan perseorangan," sambungnya.

Bagi ASN, surat pengunduran diri mesti dilampirkan dan dilengkapi kemudian dengan adanya SK Pemberhentian.

"Bagi ASN yang ingin ikut sebagai kontestan dalam pilkada wajib mundur, termasuk juga TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, BPD, termasuk juga penyelenggara pemilu," terangnya.

"Kalau dalam pendaftaran, itu nanti sudah dilampirkan surat penguduran diri mereka. Dan itu akan dilengkapi dengan adanya SK Pemberhentian," sambungnya.

Selanjutnya, penyerahan SK Pemberhentian dari bacalon yang bersangkutan diserahkan setelah penetapan calon atau daftar calon tetap (DCT).

"Pada PKPU yang lama, SK Pemberhentian itu diserahkan pada 30 hari setelah ditetapkan pada DCT," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved