CPNS 2024
Beda Peryaratan dan Penempatan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024
Calon pelamar harus memahami perbedaan unit penempatan dan persyaratan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024 sebelum melakukan pendafta
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024).
Calon pelamar harus memahami perbedaan unit penempatan dan persyaratan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024 sebelum melakukan pendaftaran.
Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:
Guru PPPK
Unit penempatan: Sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/kota).
Tugas utama: Mengajar mata pelajaran di sekolah sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan sekolah.
Persyaratan: Kualifikasi pendidikan S1/D4 dan memiliki sertifikat pendidik.
Seleksi: Seleksi administrasi, seleksi akademik (tes dan wawancara), dan seleksi fisik.
PPPK Teknis
Unit penempatan: Instansi pemerintah pusat dan daerah yang membutuhkan tenaga teknis.
Tugas utama: Melaksanakan tugas teknis sesuai spesialisasi dan kebutuhan instansi.
Persyaratan: Pendidikan minimal D3 dan/atau memiliki keahlian khusus yang berkaitan dengan bidang pekerjaan.
Seleksi: Seleksi dilakukan melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi (ujian dan/atau praktik), dan seleksi fisik.
PPPK Kesehatan
Unit penempatan: Fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tugas utama: Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan fasilitas kesehatan.
Persyaratan: Kualifikasi pendidikan minimal D3 dan/atau memiliki sertifikat kompetensi di bidang kesehatan.
Seleksi: melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi (ujian dan/atau pengalaman kerja), dan seleksi fisik.
CPNS
Unit Penempatan: Anda akan ditempatkan di instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan posisi yang Anda lamar.
Tugas Utama: Melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan sesuai dengan spesialisasi dan kebutuhan instansi.
Persyaratan: Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 dan/atau D4, tergantung posisi yang dilamar.
Seleksi: Seleksi dilakukan melalui seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB).
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Berikut syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar CPNS 2024
Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
Peserta tak pernah dipidana penjara
Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat jasmani dan rohani
Bukan anggota atau pengurus partai politik
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Baca juga: JADWAL Lengkap Siaran Bola Malam Ini Sabtu 4 Mei 2024, Arsenal, Real Madrid dan Man City Main
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LINK-Resmi-CPNS-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.