Sumut Memilih
Gerindra Gugat Hasil Pileg di Medan, Sebut Suara Partai Berpindah ke PKB
Gerindra pun meminta agar dilakukan perhitungan disejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Medan Timur.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Partai Gerindra mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif di Kota Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Perkara Nomor 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Gerindra mengklaim perubahan perolehan suara partai yang berpindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar 24 suara.
Hal itu membuat perolehan kursi anggota DPRD Kota Medan berubah.
Gerindra pun meminta agar dilakukan perhitungan disejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Medan Timur.
Menurut termohon, penambahan suara oleh PKB merubah perolehan kursi yang ke-12 atau kursi terakhir anggota DPRD Kota Medan untuk daerah pemilihan Kota Medan III Kecamatan Medan Timur.
Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga mengatakan, gugatan yang mereka layangkan ke MK karena mereka merasa dirugikan atas perpindahan suara tersebut.
"Sejak awal kita merasa dirugikan karena adanya perpindahan suara. Awalnya kita lapor ke Bawaslu namun hanya dijadikan catatan, kemudian ditingkat rekapitulasi Provinsi juga sudah kita sampaikan. Karena tidak ada respon kita ambil langka ke MK," kata Ihwan kepada tribun-medan.com, Jumat (3/5/2024).
Pada sidang awal yang berlangsung pada Kamis (2/5/2024) Gerindra telah menyampaikan permohonannya.
"Semalam sudah sidang tahap awal soal penyampaian pemohon agar kami minta melakukan penghitungan ulang dibeberapa PTS yang ada di Kecamatan Medan Timur," kata Ihwan.
Ada pun dalam perkara tersebut Gerindra mengklaim adanya penambahan 24 suara ke PKB.
Penambahan suara yang terjadi di beberapa TPS di Kelurahan Glugur Darat Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
"Kita sudah mempersiapkan bukti, saksi nanti jika itu diperlukan nanti di sidang. Bukti bukti sudah berupa C1, D1, itu ada beberapa TPS di Kecamatan Medan Timur. Kita merasa dirugikan berkurang satu kursi di DPRD Medan. Jadi untuk perebutan kursi terakhir itu dari PKB. Ternyata setelah kami cek, suara kita jauh lebih tinggi namun dialihkan dibeberapa TPS," lanjutnya.
Gerindra pun berharap gugatan mereka dapat dikabulkan dengan melakukan penghitungan suara ulang dan merevisi perolehan suara yang telah dilakukan KPU Medan.
"Kita harapkan dengan adanya penghitungan suara di beberapa TPS kemudian bisa melihat adanya perubahan suara itu. Harapan kita MK menerima gugatan kami," tutup Ihwan.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Mahkamah-Konstitusi-Jakarta_Sengketa-Pileg.jpg)