PT KIM Masuk Daftar Hitam
GAWAT! PT KIM Masuk Daftar Hitam Penilaian Kinerja Perusahaan Dari Kementrian LHK, Ini Alasannya
PT KIM masuk ke dalam daftar hitam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan tahun 2023 yang dilakukan Kementrian LHK RI.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - PT Kawasan Industri Medan (KIM) masuk ke dalam daftar hitam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2023 yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
PT KIM bersama empat lainnya masuk ke dalam daftar perusahaan yang ditangguhkan (hitam) yakni PLTG Gunung Sitoli – Nias, PT Agro Indah Persada, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), serta PT Tolan Tiga Indonesia.
"Untuk hasil PROPER yang masih hitam dan merah ini kita lakukan pembinaan. Agar bisa meningkat menjadi proper biru, hijau dan emas. Yang biru juga kita bina agar dia bisa menjadi hijau dan emas," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Yuliani Siregar usai acara penyerahan sertifikat Proper di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (3/5/2024).
Dikatakan Yuliani, perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam merupakan perusahaan yang belum menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup yang sehat di wilayah sekitarnya.
"Ada juga tadi yang ditangguhkan termasuk PT KIM. Karena dia belum mengelola lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kalau semua perusahaan minimal dia biru aja pasti semua kerusakan ini bisa teratasi. Terutama limbah misalnya perusakan air dan tanah. Seperti membuang limbang langsung ke sungai tanpa ada pengelolaan limbahnya," katanya.
Yuliani mengatakan tidak menutup kemungkinan jika setelah dilakukan pembinaan perusahaan tetap masuk daftar hitam akan dicabut izinnya.
"Ini nanti kalau sudah kita bina juga tidak bisa ya kita berikan sanksi baik administrasi. Bisa sampai pencabutan izin," ungkapnya.
Adapun Proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Proper berupa penilaian terhadap kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun dari hasil penilaian KLHK di Sumut, ada 188 perusahaan yang dinilai dengan hasil; peringkat emas 2 (dua) perusahaan, peringkat hijau 10 (sepuluh) perusahaan, peringkat biru, 129 (seratus dua puluh sembilan) perusahaan, peringkat merah, 42 (empat puluh dua) perusahaan, peringkat ditangguhkan 5 (lima) perusahaan.
Sementara itu Pj Gubernur Sumut Hassanudin juga menyinggung terkait sanksi yang harus diberikan kepada perusahaan yang masih masuk daftar hitam.
"Saya tadi sudah bincang-bincang dengan Pak Sekda, harusnya jangan hanya reward yang dikasih, tapi harus ada punishment juga. Jadi ada perubahan dari mereka yang masih masuk daftar hitam," katanya.
(cr14/tribun-medan.com)
| Sebulan Terakhir, 48 Pelaku Begal Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan |
|
|---|
| GUS ELHAM Kembali Minta Maaf Setelah Kena Semprot Susi Pudjiastuti, Kasus Pelecehannya Bikin Geram |
|
|---|
| Polisi Gagalkan Penjualan 13 Kg Sisik Trenggiling di Medan Johor |
|
|---|
| Sebulan Buron, Begal Sadis di Belawan yang Bikin Korban Hampir Tewas Ditembak |
|
|---|
| Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18–U20 di Sumut, Tujuh Atlet Sumut Wakili Indonesia |
|
|---|