Polres Pematang Siantar
Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Mediasi
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Aipda H Pane menyelesaikan perkara penganiayaan melalui Problem Solving, Rabu (1/5/2024) pukul 19.00 Wib
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Aipda H Pane menyelesaikan perkara penganiayaan melalui Problem Solving, Rabu (1/5/2024) pukul 19.00 Wib.
Penganiayaan itu terjadi Rabu 01 Mei 2024 sore sekira pukul 18.00 wib di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Terjadinya penganiayaan tersebut diduga disebabkan selisih paham yang dilakukan pihak 1 berinisial S br P (40) dan JS (16) terhadap pihak ke II WHS (23).
Menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E Pane langsung menindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan poin poin yang dituliskan di dalam surat kesepakatan perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian tersebut AIPDA H.E Pane menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving.(Jun-tribun-medan.com).
| Kapolsek Siantar Marihat Pantau Evakuasi Pohon Tumbang Bersama Forkopincam |
|
|---|
| Operasi Senyap di Lorong Sempit, Enam Pengguna Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar |
|
|---|
| Srikandi Polwan Patroli Humanis, Bantu Penjual Rujak dan Sosialisasi Call Center 110 |
|
|---|
| Wakapolres Pematangsiantar Pastikan Ruang Tahanan Aman dan Kondusif |
|
|---|
| Dalam Kegelapan yang Tersingkap: Polres Pematangsiantar Menangkap Pria 58 Tahun dengan Ganja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/POLISI-SELESAIKAN-MSALAH-DI-KHEAN.jpg)